A2Ki Desak Pemkot Palembang Cabut Izin Hotel Beston, Diduga Langgar Hak Pekerja

MEDIABBC.co.id, Palembang—

Aliansi Aktivis Kritis Indonesia (A2Ki) menyatakan akan menggelar aksi demonstrasi dalam waktu dekat guna menuntut Pemerintah Kota Palembang segera mencabut izin operasional Hotel Beston Palembang. Tuntutan ini mencuat setelah munculnya dugaan pelanggaran hak-hak pekerja yang saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Palembang.

Kasus yang mencuat melibatkan mantan koki hotel bernama Endang Wahyuni, yang mengaku telah bekerja selama 10 tahun namun tidak pernah diangkat sebagai karyawan tetap serta tidak menerima pesangon sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ketua A2Ki, Maulana AHA, S.H., menegaskan bahwa aksi ini tidak hanya memperjuangkan satu individu, tetapi membela hak-hak puluhan bahkan ratusan pekerja yang diduga mengalami eksploitasi sistematis di hotel tersebut.

“Ini bukan hanya soal satu orang, tapi tentang nasib banyak pekerja. Pemerintah Kota Palembang tidak boleh tutup mata,” tegas Maulana dalam keterangan persnya, Sabtu (10/8/2025).

Dalam pernyataannya, A2Ki menyebut bahwa operasional Hotel Beston diduga melanggar sejumlah regulasi ketenagakerjaan, di antaranya:

UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 59 ayat (4) dan (6) terkait pembatasan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 8 ayat (1) mengenai batas maksimal PKWT selama 5 tahun

UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja) yang mewajibkan pembayaran pesangon sesuai masa kerja

Peraturan Daerah Kota Palembang terkait perizinan berusaha yang memberi kewenangan pencabutan izin jika ditemukan pelanggaran hukum

A2Ki juga menyoroti bahwa pemerintah daerah memiliki wewenang mencabut izin operasional perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.

“Kalau Pemkot serius menegakkan hukum, izin Hotel Beston bisa dicabut segera tanpa menunggu proses hukum yang berlarut-larut,” ujar Maulana.

Aksi yang direncanakan akan digelar di depan Kantor Wali Kota Palembang membawa empat tuntutan utama:

1.Mencabut izin operasional Hotel Beston Palembang

2. Menindak tegas pelaku pelanggaran hak pekerja

3. Memastikan perlindungan hukum bagi seluruh karyawan hotel

4. Melakukan audit ulang seluruh perizinan yang dikeluarkan oleh Dinas PUPR, Dispenda, dan DPMPTSP Kota Palembang, termasuk izin bangunan, izin usaha, dan kepatuhan terhadap kewajiban pajak serta retribusi.

Selain itu, A2Ki juga mendesak DPRD Kota Palembang untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara terbuka pada 11 Agustus 2025, sebagai bagian dari bentuk pengawasan publik(H Rizal).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *