News  

A2KI Geram! Dugaan Penarikan Mobil Secara Ilegal di Palembang Disorot Keras, Siap Guncang TAF dan Aparat

MEDIABBC.co.id, Palembang, — Aroma pelanggaran hukum kembali mencuat di sektor pembiayaan kendaraan. Kali ini, Aliansi Aktivis Kritis Indonesia angkat suara dengan nada keras terkait dugaan penarikan paksa satu unit mobil di Palembang yang dinilai tidak sah dan melanggar hukum.

Ketua Umum A2KI, Maulana AHA, menuding praktik penarikan kendaraan bermotor tersebut dilakukan secara ugal-ugalan tanpa dasar hukum yang jelas. Kasus ini mencuat setelah sebuah mobil Toyota Rush milik konsumen berinisial D diduga ditarik tanpa surat resmi dan tanpa proses hukum yang semestinya.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, ini bentuk pembangkangan terhadap hukum. Tidak ada satu pun pihak yang berhak menarik kendaraan tanpa prosedur sah,” tegas Maulana dengan nada tinggi, Minggu (29/03/2026).

Menurutnya, aturan sudah sangat jelas dan tidak bisa ditafsirkan seenaknya. Ia merujuk pada UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang secara tegas mengatur mekanisme penarikan objek fidusia.

Dalam ketentuan tersebut, penarikan hanya dapat dilakukan jika:

  • Debitur mengakui wanprestasi secara sukarela

  • Penyerahan kendaraan dilakukan tanpa paksaan

  • Jika terjadi penolakan, penyelesaian wajib melalui pengadilan

“Kalau tidak ada pengakuan wanprestasi dan tidak ada penyerahan sukarela, maka satu-satunya jalur adalah pengadilan. Di luar itu, jelas ilegal,” tegasnya.

A2KI menilai, dalam kasus ini terdapat indikasi kuat pelanggaran serius, antara lain:

  • Tidak adanya surat tugas atau dokumen resmi

  • Dugaan penggunaan pihak ketiga (debt collector) secara ilegal

  • Potensi intimidasi terhadap konsumen

Tak hanya berhenti pada kecaman, A2KI memastikan langkah perlawanan akan segera dilakukan. Mereka berencana menggelar aksi besar-besaran di kantor Toyota Astra Finance cabang Palembang.

“Aksi ini bukan simbolik. Ini peringatan keras. Kami tidak akan diam melihat praktik sewenang-wenang seperti ini terus terjadi,” ujar Maulana.

Gelombang tekanan juga akan diarahkan ke lembaga legislatif dan aparat penegak hukum. A2KI mendesak:

  • DPRD Kota Palembang untuk segera memanggil pihak perusahaan dalam RDP

  • Kepolisian Daerah Sumatera Selatan untuk mengusut tuntas dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat

Maulana menutup dengan pernyataan tajam: praktik penarikan sepihak adalah bentuk pelanggaran hukum yang tidak bisa ditoleransi.

“Jangan berlindung di balik kekuasaan atau nama perusahaan besar. Kalau melanggar hukum, harus ditindak. Negara tidak boleh kalah oleh praktik premanisme berkedok penagihan,” pungkasnya.(H Rizal).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *