MEDIABBC.co.id, Palembang – Puluhan warga Perumahan Nazwa Residence 2 di Jalan KH Balqi, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang, terancam kehilangan akses keluar masuk tempat tinggal mereka menyusul penutupan jalan yang diduga dilakukan sepihak oleh pemilik lahan.
Penutupan akses yang terjadi sejak Minggu (22/2/2026) itu bukan sekadar persoalan administratif. Bagi warga, ini menyangkut hak dasar untuk hidup normal: bekerja, bersekolah, hingga mengakses layanan kesehatan.
“Ini bukan konflik kami. Ini sengketa antara pemilik lahan dan developer. Tapi kenapa kami yang dihukum?” tegas Rizardi Okta Nugraha, perwakilan warga, Selasa (24/2/2026).
Menurut warga, sejumlah orang yang disebut sebagai suruhan pemilik lahan datang dan menutup akses jalan secara paksa. Bahkan, muncul ancaman bahwa dalam dua pekan ke depan jalan akan ditutup permanen. Jika itu terjadi, warga praktis terisolasi.
Ancaman tersebut memicu keresahan serius. Warga khawatir tidak bisa membawa anggota keluarga yang sakit ke rumah sakit, kesulitan mendapatkan logistik harian, serta terhambat bekerja. Anak-anak pun terancam kesulitan bersekolah.
Situasi ini juga berdampak ekonomi. Sejumlah warga terpaksa memarkir kendaraan di luar kompleks tanpa jaminan keamanan. Risiko kehilangan dan kerusakan kendaraan pun membayangi.
Ketegangan di lapangan sempat meningkat. Adu argumen nyaris berujung bentrok sebelum aparat turun tangan. Babinsa terlihat berjaga untuk mencegah konflik terbuka.
Namun bagi warga, kehadiran aparat belum menjawab persoalan utama: kepastian hukum dan perlindungan hak sebagai pembeli rumah yang telah membayar lunas.
“Kami ini pembeli sah. Ada yang sudah lunas. Kalau akses ditutup, apa jaminan negara terhadap hak kami?” ujar salah seorang warga lainnya.

Sementara itu, Lurah 16 Ulu KGS Syahri Ramadhon membenarkan adanya penutupan akses yang dipicu sengketa antara pemilik lahan dan pihak pengembang.
Ia menyebut belum ada keputusan hukum final terkait perkara tersebut.
“Masih dalam proses sengketa. Belum ada putusan tetap. Dan tidak ada pemberitahuan resmi ke kelurahan terkait penutupan ini,” ujarnya.
Pernyataan tersebut mempertegas bahwa penutupan akses dilakukan tanpa dasar keputusan hukum yang berkekuatan tetap. Dalam konteks ini, langkah sepihak dinilai berpotensi melanggar hak warga yang tidak memiliki keterlibatan langsung dalam konflik bisnis tersebut.
Pengamat tata kota yang dihubungi terpisah menilai, jika benar akses umum ke kawasan hunian ditutup tanpa putusan pengadilan, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum karena berdampak langsung pada kepentingan publik.
Kasus Nazwa Residence 2 menjadi potret lemahnya perlindungan konsumen properti. Sengketa antara pemilik lahan dan developer kerap terjadi, namun dampaknya hampir selalu berujung pada pembeli rumah yang berada di posisi paling rentan.
Kini warga menuntut dua hal: pembukaan kembali akses jalan dan kepastian hukum yang jelas.
Mereka mendesak pemerintah kota dan aparat penegak hukum tidak hanya menjadi penonton dalam konflik yang telah mengancam hak dasar masyarakat.
“Jangan sampai kami seperti disandera di rumah sendiri,” kata Rizardi.
Jika dalam dua pekan ke depan akses benar-benar ditutup permanen, bukan hanya mobilitas warga yang lumpuh, tetapi juga wibawa penegakan hukum di kota ini yang dipertaruhkan.(Redaksi).










