MEDIABBC.co.id – Palembang – Organisasi Pemuda Pemerhati Situasi Terkini (PST) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan untuk segera mengusut dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang terindikasi terjadi dalam pengelolaan Dana Desa Merah Mata, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin.
Dalam konpersnya , PST menyatakan bahwa ada dugaan penyimpangan ini terjadi pada realisasi anggaran Dana Desa dari tahun 2022 hingga 2024, yang totalnya mencapai Rp4.263.042.000.
Angka tersebut berasal dari alokasi dana sebesar Rp1,75 miliar di tahun 2022, Rp1,37 miliar di tahun 2023, dan Rp1,12 miliar di tahun 2024.
Dugaan Penyimpangan dalam Laporan Keuangan
Berdasarkan data dan informasi yang dikumpulkan dari masyarakat serta hasil investigasi tim di lapangan, PST menemukan adanya ketidakwajaran dalam beberapa laporan penggunaan dana.
“Kami menduga ada beberapa realisasi yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” kata Dian HS, Koordinator Aksi PST.
PST menyoroti beberapa kegiatan yang dianggap janggal, seperti:
Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan tahun 2022, dengan total anggaran lebih dari Rp140 juta untuk berbagai kegiatan seperti penyiapan tempat cuci tangan, operasional Satgas COVID-19, sosialisasi adaptasi kebiasaan baru, hingga pemeliharaan ruang isolasi.
Pelatihan Pengelolaan BUMDesa tahun 2022 dan 2023, dengan anggaran masing-masing Rp5,54 juta.
Pembuatan poster/baliho pada tahun 2023 senilai Rp14,29 juta.
Belanja Modal Peralatan Komputer pada tahun 2024 senilai Rp30,30 juta.
Aksi Di tunda
Sebagai bentuk kontrol sosial, PST berencana menggelar aksi demonstrasi damai di depan Kantor Kejati Sumsel.
Aksi ini bertujuan untuk mendorong Kejaksaan agar segera mengambil langkah hukum.
Namun, Koordinator Lapangan Sukirman menyampaikan bahwa aksi yang seharusnya dilaksanakan hari ini, Kamis (25/09/2025), terpaksa ditunda.
“Kami undur aksi sampai hari Senin (29 September 2025), dikarenakan ada pengamanan kunjungan Wakil Presiden RI oleh kawan-kawan dari Polrestabes Kota Palembang,” jelas Sukirman.
Tuntutan Aksi
Dalam aksinya nanti, PST akan menyampaikan tuntutan utama, yaitu:
Mendesak Kejati Sumsel untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan pada pengelolaan Dana Desa Merah Mata tahun 2022-2024.
Mendukung penuh upaya Kejati dalam memberantas KKN.
Mendesak Kejati untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa Merah Mata beserta semua pihak terkait lainnya.
PST menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, sesuai dengan peran mereka sebagai agent of change dan social control untuk menciptakan pemerintahan yang bersih.
Sampai berita ini di tayang kan belum ada pihak yang dapat di konfirmasikan
(Jack)












