MEDIABBC.co.id, PALEMBANG, — Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Tim Pemerhati Situasi Terkini (PST) Sumatera Selatan menyambangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel pada Senin (11/8), untuk melaporkan dua dugaan kasus penyalahgunaan anggaran daerah di Kabupaten Muara Enim.
Koordinator PST Sumsel, Dian H, menjelaskan bahwa laporan tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan publik terhadap akuntabilitas penggunaan anggaran daerah. Dua proyek yang dipersoalkan diduga merugikan keuangan negara dan tidak berpihak pada kepentingan masyarakat luas.Senin,(11/08/2025.).
Kasus pertama yang dilaporkan adalah proyek pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) senilai Rp22,4 miliar yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim. Menurut Dian, pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek tersebut sebelumnya telah disebut dalam kasus korupsi yang menyeret sejumlah pejabat Muara Enim pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK tahun 2019.
“PPK ini bahkan telah mengembalikan dana sebesar Rp1,5 miliar, namun hingga kini belum pernah diproses secara hukum dan masih aktif menjabat. Kami minta Kejati segera turun ke Muara Enim untuk menindaklanjuti,” tegas Dian dalam keterangannya di depan kantor Kejati Sumsel.
Kasus kedua yang dilaporkan adalah dugaan penyalahgunaan anggaran untuk pembangunan jalan menuju rumah pribadi seorang pejabat dengan nilai anggaran mencapai Rp4,1 miliar dari APBD. PST menilai proyek ini tidak memiliki urgensi publik dan lebih mencerminkan kepentingan individu.
“Masih banyak jalan desa rusak parah yang belum diperbaiki. Tapi justru jalan ke rumah pejabat yang dibangun. Ini bentuk nyata penyalahgunaan jabatan,” kata Dian.
PST Sumsel mendesak Kejati untuk menindaklanjuti laporan ini secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Mereka menekankan pentingnya penegakan hukum agar ada efek jera bagi pelaku penyimpangan anggaran.
“Penegakan hukum yang tegas akan menjadi peringatan bagi siapa pun agar tidak bermain-main dengan anggaran publik,” tambahnya.
Menanggapi laporan tersebut, pihak Kejati Sumsel melalui juru bicaranya menyatakan telah menerima dan akan mempelajari laporan secara menyeluruh. Kejati memastikan akan mengambil langkah hukum sesuai prosedur yang berlaku.(H Rizal).