Aliran Dana Haram Korupsi BPRS Tanggamus Disorot, AJOI Lampung: Jaksa Harus Kejar ‘Aktor Utama’ Lain

MEDIABBC.co.id- BANDAR LAMPUNG – Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang atas kasus korupsi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Tanggamus dinilai masih menyisakan teka-teki besar bagi publik. Adanya dugaan aliran dana haram hasil korupsi kepada mantan petinggi daerah setempat menjadi alasan kuat bagi aparat penegak hukum untuk segera mengembangkan kasus ini guna menjerat tersangka lain, atau yang disebut sebagai ‘aktor utama’.

Desakan ini disampaikan langsung oleh Ketua DPD Aliansi Jurnalistik Online Indonesia (AJOI) Lampung, Danial, saat dikonfirmasi pada Selasa (30/08/2025).

Menurut Danial, pengembangan kasus merupakan hal yang wajar dan perlu dalam penegakan hukum, terutama untuk kasus korupsi yang kompleks dan sering melibatkan banyak pihak. Ia menyebut, setidaknya ada tiga indikator yang menjadi dasar pengembangan kasus ini:

1- Fakta Persidangan: Adanya bukti-bukti baru yang terungkap selama persidangan dan menunjuk pada keterlibatan pihak lain yang belum ditetapkan sebagai tersangka.

2 – Keterangan Saksi/Terdakwa: Kesaksian para pihak di persidangan.

3 – Pengakuan Terdakwa: Pengakuan terdakwa yang telah divonis yang membuka fakta baru tentang keterlibatan orang lain dalam kasus tersebut.

“Dalam hal adanya pengakuan terdakwa yang menjalani persidangan dan bahkan sudah divonis, tentu perlu adanya pengembangan kasus agar dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat sehingga hukum benar-benar tegak,” tegasnya.

Danial menambahkan, berdasarkan fakta-fakta baru di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan aparat penegak hukum lainnya dapat segera melakukan pengembangan kasus secara terpisah dari proses hukum yang sudah berjalan.

“Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, penyidik dapat menetapkan nama baru tersebut sebagai tersangka dalam berkas perkara terpisah. Proses ini tentu dapat memberikan kepastian hukum bagi publik, termasuk juga bagi orang-orang atau para pihak yang namanya disebut-sebut menerima fee atas dana haram tersebut,” tutup Danial.

(Jack/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *