MEDIABBC.co.id – Banyuasin – Peristiwa tragis menggemparkan Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin,Seorang pria berinisial LN (37) tewas mengenaskan setelah dianiaya oleh kakak kandungnya sendiri, TM (51). Peristiwa berdarah ini dipicu oleh perselisihan sepele terkait pintu rumah yang lupa ditutup.pada Minggu (06-04-2025) dini hari.
Kapolres Banyuasin, AKBP Ruri Prastowo, membenarkan kejadian tersebut.Dengan laporan polisi Nomor LP/B-161/IV/2025/SPKT/Polda Sumatera Selatan,
Insiden bermula sekitar pukul 05.15 WIB ketika TM, yang berprofesi sebagai petani, pulang ke rumah setelah mencari kodok dan lupa menutup pintu. LN yang sedang tidur di dalam rumah terbangun dan marah atas kelalaian kakaknya.
Percekcokan verbal tak terhindarkan. TM sempat meminta adiknya untuk diam karena ingin tidur dan merasa pening. Namun, emosi LN justru memuncak. Ia mengambil alat tojok (tongkat pemetik sawit) dan memukul kepala TM. Tak terima dipukul, TM secara spontan mengambil parang di kamarnya dan menebaskan kedua lengan LN hingga nyaris putus.
LN yang mengalami pendarahan hebat segera dilarikan ke Puskesmas Tanjung Lago, namun nyawanya tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan.
Mendapat laporan dari warga, Kapolsek Tanjung Lago, IPTU Agus Widodo SH, bersama Unit Reskrim bergerak cepat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) sekitar pukul 06.00 WIB. Polisi berhasil mengamankan TM di sekitar lokasi kejadian.
“Tersangka mengakui perbuatannya dilakukan secara spontan karena emosi setelah dipukul oleh korban,” ungkap Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP Teguh Prasetyo.
Polisi mengamankan parang berdarah sebagai barang bukti. TM kini ditahan di Mapolres Banyuasin dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara karena dijerat dengan Pasal 338 atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Kapolres AKBP Ruri Prastowo mengimbau masyarakat untuk selalu mengedepankan pengendalian emosi dalam menyelesaikan setiap permasalahan, terutama dalam lingkup keluarga.
Pihaknya memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan meminta masyarakat untuk tidak mengambil tindakan di luar jalur hukum.
Penyidikan lebih lanjut masih dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mendalami motif dan latar belakang hubungan kedua saudara kandung tersebut.
(Red)