Anggota DPRD Muara Enim Diciduk Kejati Sumsel, Diduga Terima Suap Rp1,6 Miliar Proyek Irigasi

MEDIABBC.co.id, Palembang Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menangkap seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Muara Enim berinisial KT bersama RA, yang disebut sebagai anaknya, dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek pengembangan jaringan irigasi.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (18/02/2026) oleh tim penyidik Kejati Sumsel. Keduanya diduga menerima aliran dana sekitar Rp1,6 miliar dari pihak pengusaha atau rekanan terkait pencairan uang muka proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

Proyek tersebut berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim dengan nilai kontrak mencapai Rp7 miliar.

Penyidik menyebut uang Rp1,6 miliar yang diterima diduga digunakan untuk membeli satu unit mobil mewah Toyota Alphard warna putih dengan nomor polisi B 2451 KYR.

Tak hanya menangkap dua terduga pelaku, tim Kejati Sumsel juga menggeledah tiga lokasi berbeda di Kabupaten Muara Enim, yakni dua rumah di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q5 dan Q6 Desa Muara Lawai, serta satu rumah di Jalan Pramuka 4, Kelurahan Pasar II.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita satu unit mobil Alphard putih, sejumlah dokumen penting, perangkat elektronik, hingga telepon genggam yang diduga berkaitan dengan perkara.

Sejauh ini, Kejati Sumsel telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi. Penyidik menegaskan perkara ini masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan menyeret pihak lain, termasuk unsur pemerintah daerah.

“Perkara akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan dilakukan pemeriksaan terhadap Pemerintah Daerah termasuk Kepala Daerah,” demikian pernyataan resmi Kejati Sumsel dalam siaran persnya.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan praktik korupsi di sektor infrastruktur daerah. Proyek irigasi yang seharusnya menopang kebutuhan petani dan mendukung ketahanan pangan justru diduga dijadikan ladang bancakan.

Publik kini menanti langkah tegas Kejati Sumsel: akankah kasus ini berhenti pada dua nama, atau menyeret aktor-aktor lain di balik proyek bernilai miliaran rupiah tersebut?.(Redaksi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *