Apresiasi Aksi Kejati Sumsel: Koalisi Ormas, Aktivis, dan Mahasiswa Desak Penetapan Tersangka Korupsi Kredit Rp1,3 Triliun

MEDIABBC.co.id, PALEMBANG – Koalisi Ormas, Aktivis, dan Mahasiswa Sumatera Selatan memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah cepat Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) yang telah menyita barang bukti senilai Rp506,15 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit bermasalah dari salah satu bank pelat merah kepada PT. BSS dan PT. SAL.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh perwakilan koalisi, Umar Yuli Abbas, didampingi M. Almi dan Aminudin, saat memberikan keterangan kepada awak media usai menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejati Sumsel, Kamis (20/08/2025).

“Kami mengapresiasi gerak cepat Kejati Sumsel yang telah menyita aset senilai lebih dari Rp500 miliar, Ini adalah langkah konkrit dalam menyelamatkan uang negara, tetapkan tersangka, panggil pejabat BRI , KPKNL yang terlibat dalam proses lelang bermasalah, serta tangkap dan penjarakan WS Pimpinan PT BSS dan PT SAL”, ujar Umar.

Dalam aksinya, koalisi mendesak Kejati Sumsel untuk tidak berhenti pada penyitaan aset semata, melainkan segera menetapkan tersangka dan memanggil pihak-pihak yang terlibat, termasuk pejabat bank pelat merah dan oknum dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), yang diduga turut terlibat dalam permainan nilai lelang aset PT. SAL.

“Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp1,3 triliun. Kami minta Kejati Sumsel segera menetapkan tersangka dan memeriksa pihak-pihak yang terlibat, termasuk pimpinan PT. BSS, PT. SAL, pejabat BRI, dan oknum KPKNL,” tegasnya.

Koalisi juga menyoroti peran PT. Sejati Pangan Persada yang diduga terlibat dalam rekayasa nilai lelang aset, serta meminta Kejati Sumsel tidak ragu memeriksa dan menyeret semua pihak ke proses hukum tanpa pandang bulu.

“Ini bukan perkara kecil. Kami akan terus mengawal dan menggelar aksi lanjutan, termasuk di Kantor Wilayah BRI Sumsel, KPKNL Sumsel, dan Kejaksaan Agung RI di Jakarta,” pungkas Umar.

Kasus ini mencuat ke publik setelah Kejati Sumsel membuka penyidikan atas dugaan korupsi dalam penyaluran kredit bermasalah senilai triliunan rupiah oleh bank pelat merah kepada dua perusahaan swasta. Penyitaan uang senilai Rp506,15 miliar disebut sebagai salah satu capaian penyelamatan keuangan negara terbesar dalam sejarah penanganan tipikor di wilayah Sumsel.(H Rizal).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *