ASN di Musi Banyuasin Eksekusi Pencuri Sawit: Tembak di Kebun, Buang di Sawah

MEDIABBC.co.id, Palembang – Bukannya menegakkan hukum, seorang aparatur negara di Musi Banyuasin justru main hakim sendiri. Seorang ASN bernama Muhamad Fajri (45) menembak mati pria yang diduga mencuri sawit di kebunnya, lalu membuang jasad korban ke sawah.

Korban, Rocki Marciana (39), warga yang berprofesi sebagai nelayan, ditemukan tewas dengan luka tembak di paha, tangan, dan kepala. Aksi brutal ini terjadi pada Rabu (22/10) di Dusun I, Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Kasus ini mencuat setelah keluarga korban melapor karena Rocki tak kunjung pulang selama empat hari. Polisi kemudian menemukan jasadnya dalam kondisi mengenaskan, terbungkus karung dan dibuang di area sawah sekitar 350 meter dari lokasi penembakan.

Menurut Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Tri Wahyudi, Fajri awalnya tengah berjaga di kebun sawit miliknya saat memergoki Rocki memetik buah sawit. Tanpa peringatan berarti, Fajri langsung menembak dua kali hingga korban roboh bersimbah darah.

Namun kekejaman tak berhenti di situ. Sekitar lima jam kemudian, Fajri kembali ke lokasi bersama anaknya TH (16) untuk memastikan kondisi korban. Saat mengetahui korban masih hidup, Fajri kembali menarik pelatuk senapan dan menembak kepala korban dari jarak dekat.

“Pelaku menembak kembali ke arah kepala hingga korban meninggal dunia di tempat,” ungkap Tri Wahyudi saat konferensi pers di Mapolda Sumsel, Rabu (29/10/2025).

Setelah memastikan korban tak bernyawa, Fajri memasukkan jasad Rocki ke dalam karung, sementara anaknya menerangi lokasi dengan senter. Jasad itu lalu dibawa menggunakan sepeda motor dan dibuang ke sawah. Tak lama kemudian, keduanya kembali ke lokasi untuk menghapus jejak dan membersihkan darah korban.

Dalam pemeriksaan, Fajri mengaku tindakannya dilatarbelakangi amarah karena kebun sawitnya sering jadi sasaran pencurian.

“Saya sudah sering ingatkan, jangan curi sawit saya lagi. Tapi tetap diulangi,” ujar Fajri kepada penyidik.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu pucuk senapan angin, pakaian korban, pompa angin, sepeda motor, dan satu peluru yang diangkat dari tubuh korban.

Mirisnya, dalam aksi sadis ini sang anak justru dilibatkan. TH (16) ikut membantu ayahnya menyingkirkan jasad korban.

Keduanya kini ditahan dan dijerat dengan pasal berbeda: Muhamad Fajri dikenai Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, sedangkan TH dijerat Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP karena turut serta membantu tindakan kriminal tersebut. Ancaman hukuman bagi keduanya di atas 15 tahun penjara.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena pelaku merupakan aparatur sipil negara—seorang yang seharusnya menjunjung tinggi hukum dan menjadi teladan masyarakat. Namun, amarah dan rasa frustasi membuatnya bertindak di luar batas hukum.

Penembakan ini menambah daftar panjang kasus main hakim sendiri di perkebunan sawit, yang kerap dipicu persoalan pencurian hasil panen. Polisi menegaskan, apapun alasannya, nyawa manusia tak bisa dibayar dengan emosi sesaat.

“Tidak ada alasan bagi siapa pun untuk menghilangkan nyawa orang lain. Hukum tetap harus ditegakkan,” tegas AKBP Tri Wahyudi.(H Rizal).

ASN di Musi Banyuasin Eksekusi Pencuri Sawit: Tembak di Kebun, Buang di Sawah

MEDIABBC.co.id, Palembang – Bukannya menegakkan hukum, seorang aparatur negara di Musi Banyuasin justru main hakim sendiri. Seorang ASN bernama Muhamad Fajri (45) menembak mati pria yang diduga mencuri sawit di kebunnya, lalu membuang jasad korban ke sawah.

Korban, Rocki Marciana (39), warga yang berprofesi sebagai nelayan, ditemukan tewas dengan luka tembak di paha, tangan, dan kepala. Aksi brutal ini terjadi pada Rabu (22/10) di Dusun I, Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Kasus ini mencuat setelah keluarga korban melapor karena Rocki tak kunjung pulang selama empat hari. Polisi kemudian menemukan jasadnya dalam kondisi mengenaskan, terbungkus karung dan dibuang di area sawah sekitar 350 meter dari lokasi penembakan.

Menurut Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Tri Wahyudi, Fajri awalnya tengah berjaga di kebun sawit miliknya saat memergoki Rocki memetik buah sawit. Tanpa peringatan berarti, Fajri langsung menembak dua kali hingga korban roboh bersimbah darah.

Namun kekejaman tak berhenti di situ. Sekitar lima jam kemudian, Fajri kembali ke lokasi bersama anaknya TH (16) untuk memastikan kondisi korban. Saat mengetahui korban masih hidup, Fajri kembali menarik pelatuk senapan dan menembak kepala korban dari jarak dekat.

“Pelaku menembak kembali ke arah kepala hingga korban meninggal dunia di tempat,” ungkap Tri Wahyudi saat konferensi pers di Mapolda Sumsel, Rabu (29/10/2025).

Setelah memastikan korban tak bernyawa, Fajri memasukkan jasad Rocki ke dalam karung, sementara anaknya menerangi lokasi dengan senter. Jasad itu lalu dibawa menggunakan sepeda motor dan dibuang ke sawah. Tak lama kemudian, keduanya kembali ke lokasi untuk menghapus jejak dan membersihkan darah korban.

Dalam pemeriksaan, Fajri mengaku tindakannya dilatarbelakangi amarah karena kebun sawitnya sering jadi sasaran pencurian.
“Saya sudah sering ingatkan, jangan curi sawit saya lagi. Tapi tetap diulangi,” ujar Fajri kepada penyidik.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu pucuk senapan angin, pakaian korban, pompa angin, sepeda motor, dan satu peluru yang diangkat dari tubuh korban.

Mirisnya, dalam aksi sadis ini sang anak justru dilibatkan. TH (16) ikut membantu ayahnya menyingkirkan jasad korban.
Keduanya kini ditahan dan dijerat dengan pasal berbeda: Muhamad Fajri dikenai Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, sedangkan TH dijerat Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP karena turut serta membantu tindakan kriminal tersebut. Ancaman hukuman bagi keduanya di atas 15 tahun penjara.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena pelaku merupakan aparatur sipil negara—seorang yang seharusnya menjunjung tinggi hukum dan menjadi teladan masyarakat. Namun, amarah dan rasa frustasi membuatnya bertindak di luar batas hukum.

Penembakan ini menambah daftar panjang kasus main hakim sendiri di perkebunan sawit, yang kerap dipicu persoalan pencurian hasil panen. Polisi menegaskan, apapun alasannya, nyawa manusia tak bisa dibayar dengan emosi sesaat.

“Tidak ada alasan bagi siapa pun untuk menghilangkan nyawa orang lain. Hukum tetap harus ditegakkan,” tegas AKBP Tri Wahyudi.(H Rizal).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *