L

Babak Baru Kasus Pasar Cinde”Kejati Kembali Geledah 4 Kantor” Sita Dokumen Penting

MEDIABBC.co.id – PALEMBANG – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) kembali bergerak cepat dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait proyek Pasar Cinde. Pada Selasa (15/4/2025), tim penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan di empat lokasi strategis di Kota Palembang.

Penggeledahan ini didasarkan pada Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejati Sumsel Nomor: PRINT-482/L.6.5/Fd.1/03/2025 tertanggal 19 Maret 2025, Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sumsel Nomor: PRINT-534/L.6.5/Fd.1/04/2025 tertanggal 10 April 2025, serta Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 12/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tertanggal 11 April 2025.

Empat lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan tim yang dipimpin oleh Koordinator pada Kejati Sumsel, Dr. Erwin Indrapraja, S.H., M.H., meliputi:

Kantor Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Palembang Jaya di Jalan KH Ahmad Dahlan.

Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumsel di Jalan Kapten A. Rivai.

Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Sumsel di Jalan Kapten A. Rivai.

Kantor BPKAD Kota Palembang di Jalan Merdeka.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., melalui keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa dari penggeledahan di empat kantor tersebut, tim penyidik berhasil menyita sejumlah data, dokumen, dan surat yang dianggap memiliki keterkaitan erat dengan dugaan korupsi Pasar Cinde. Proses penggeledahan di seluruh lokasi berlangsung aman, tertib, dan kondusif.

“Demikian kami sampaikan Dalam Siaran Persnya kepada teman-teman media, untuk dimaklumi,” ujar Vanny.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *