L
News  

Bambang : Pengacara Dilarang Bicara Soal Duit !

MEDIABBC.co.id, PALEMBANG | Ahlak yang baik, akan mempengaruhi sikap dan perilaku seorang advokat dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai pengacara.

Karena itu, Ketua Panitia Pengambilan Sumpah dan Janji Advokat Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Palembang, Bambang Guritno BcHK SH, mengatakan bahwa tuntutan masyarakat agar seorang pengacara harus tunduk kepada pengabdiannya, mesti terwujud.

“Saya yakin, 14 pengacara yang disumpah dari Patriot Lawyers Nusantara ini, akan bersikap profesional dalam melaksanakan tugasnya ketika mendampingi masyarakat yang berhadapan dengan persoalan hukum,” jelas Bambang Guritno, di ruang Pengadilan Tinggi Palembang, Senin (26/5/2025).

Setiap pengacara, katanya, dituntut untuk melakukan pengabdian tanpa berpikir dari uang ke uang. Sebab, profesionalisme profesi itu ditentukan dari kesungguhannya di dalan melaksanakan tugasnya.

“Ini tuntutan profesionalisme dari seorang advokat. Apalagi saat pengambilan sumpah jabatan ini mereka tidak dikenakan dengan biaya operasional atau nol persen,” tegas Bambang dalam wawancara dengan media ini, Selasa (27/5/2025).

Menanggapi pernyataan Bambang Guritno tersebut, pengacara senior Patriot Lawyers Nusantara, Prof Dr Faisal Berlian SH MHum, menyatakan setuju.

Sebab, kata Faisal, pengelolaan hukum itu tidak hanya memutuskan persoalan dengan pasal-pasal tertentu saja, tapi nilai terdalamnya adalah memahami pengabdian yang hakiki sebagai pengacara profesional.

“Bagaimana kita mampu untuk memahami dan mendalami perkara hukum yang profesional jika kita tidak memahami kejadian, perkembangan hukum, dengan dampak baik buruknya.  Jika kita mahami itu, setidaknya seorang pengacara dapat mengabdi pada profesinya secara profesional,” tukas Prof Dr Faisal Berlian.

Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Palembang itu menjelaskan, ketika seorang pengacara sedang menjalankan tugasnya, “diharamkan” untuk berpikir dari uang ke uang.

Sebab dengan cara itu dapat merusak nilai dan kewibawaan seorang advokat. “Karena itu, pahami masalah yang kita tangani. Dengan memahami itu, kita akan menjadi sosok pendamping hukum yang disegani,” ucapnya.

Dalam konteks tersebut, pengacara senior Alexander Abdullah SH MHum, menyatakan setuju dengan apa yang dikemukakan Prof Dr Berlian SH MHum.

“Dunia advokasi merupakan ruang yang perlu dipahami secara esensial. Sebab jika kita sedang mendampingi klien, kita perlu mempelajari aspek persoalan dari pasal-pasal yang ada. Pokoknya, jangan sesekali berpikir soal duit. Sebab jika kita sudah bekerja sebaik mungkin, maka persoalan itu akan datang dengan sendirinya,” kata Alexander.

Sedangkan advokat Joko Winarto yang ikut disumpah dalam acara itu akan bekerja sebaik-baiknya sesuai aturan yang berlaku.

“Yang penting kita perlu memahami kasus yang dihadapi klien. Jika sudah memahami lewat pembahasan yang dilakukan, kita akan mengabdikan diri sepenuhnya bagi penegakkan hukum yang dibutuhkan masyarakat,” ujar Joko Winarto SH, menutup pembicaraan.

Laporan Anto H Rizal

Editor : Anto Barasoma

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *