Bantah Tuduhan Pelecehan, Dosen UMP Laporkan Balik Mahasiswi ke Polda Sumsel
MEDIABBC.co.id, Palembang – Advokat senior sekaligus Dosen Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP), Dr. Hasanal Mulkan, S.H., M.H., melawan balik tudingan dugaan pelecehan seksual yang menyeret namanya di sejumlah media online. Ia menegaskan, tuduhan tersebut tidak berdasar, menyesatkan, dan mencemarkan nama baiknya secara serius.
Hasanal secara terbuka membantah adanya peristiwa sebagaimana dituduhkan oleh seorang mahasiswi berinisial LF, yang disebut telah melaporkannya ke SPKT Polrestabes Palembang pada Selasa, 16 Desember 2025, dengan laporan polisi nomor LP/B-3856/XII/2025/SPKT Polrestabes Palembang/Polda Sumatera Selatan.
“Itu tidak benar dan tidak pernah terjadi. Saat itu kondisi kantor sangat ramai, terbuka, dan dipenuhi banyak orang. Tidak ada ruang, waktu, maupun situasi yang memungkinkan terjadinya perbuatan seperti yang dituduhkan,” tegas Hasanal saat ditemui di kantornya di Jalan Musi VI Way Hitam, Palembang, Senin (5/01/2026).
Hasanal membeberkan kronologi kejadian yang menurutnya telah dipelintir. Ia menjelaskan, LF pertama kali datang ke kantornya pada 10 Desember 2025 untuk menyerahkan tugas kuliah, namun ditolak oleh staf karena dinilai tidak etis menyerahkan tugas akademik di kantor pribadi advokat, bukan di lingkungan kampus.
Keesokan harinya, 11 Desember 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, LF kembali datang bersama dua rekannya. Tanpa mengisi buku tamu, mereka langsung masuk ke ruang rapat terbuka, yang saat itu tengah berlangsung aktivitas kantor.
“Di ruang tersebut ada banyak orang. Beberapa advokat, staf administrasi, hingga pelamar kerja yang sedang wawancara,” ungkap Hasanal.
Ia menyebut sejumlah nama yang hadir saat itu, antara lain Sagito, S.H., M.H., Subarata, S.H., M.H., Medi Ramadoni, S.H., M.H., Ardiansyah, S.H., M.Si., Rico, S.H., serta staf kantor lainnya.
Menurut Hasanal, pertemuan tersebut hanya berkaitan dengan penyerahan makalah. Ia mengaku sempat menegur secara akademik soal keterlambatan pengumpulan tugas dan mempertanyakan alasan LF.
Dalam percakapan itu, kata Hasanal, LF justru memperlihatkan sejumlah foto pribadi di ponselnya, termasuk foto saat berlibur, merokok, dan tidak mengenakan hijab.
“Saya hanya menegur secara normatif sebagai dosen. Tidak ada sentuhan, tidak ada pelecehan, dan semua terjadi di ruang terbuka dengan banyak saksi,” ujarnya.
Ia menilai, narasi yang berkembang di media tidak berimbang dan berpotensi membentuk opini publik yang keliru sebelum fakta hukum diuji.
Merasa dirugikan secara profesional dan personal, Hasanal mengambil langkah hukum dengan melaporkan balik LF ke Polda Sumatera Selatan pada 29 Desember 2025. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/1812/XII/2025/SPKT/Polda Sumsel.
Laporan itu menggunakan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
“Nama baik saya sebagai dosen dan advokat dipertaruhkan. Tuduhan ini sudah menyebar luas dan berdampak serius. Karena itu saya tempuh jalur hukum,” tegasnya.
Hasanal menegaskan dirinya kooperatif dan siap diperiksa, sekaligus berharap aparat penegak hukum bertindak objektif, profesional, dan tidak terpengaruh tekanan opini publik.
“Kami ingin kebenaran diuji secara hukum, bukan lewat penghakiman media. Laporan kami juga harus diproses secara adil agar terang mana fakta dan mana fitnah,” pungkasnya.(H Rizal).













