MEDIABBC.co.id-Palembang–Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan (BNNP Sumsel) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Sebanyak 15 kilogram sabu asal jaringan internasional Malaysia-Pekanbaru dimusnahkan dalam acara resmi yang digelar di lapangan parkir BNNP Sumsel, Jalan Gubernur H Bastari, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang. Selasa (25-2-25).
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan setelah sabu tersebut disita dari tiga tersangka yang berhasil ditangkap dalam operasi yang berlangsung dari Januari hingga Februari 2025. Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Guruh Achmad Fadiyanto, menegaskan bahwa barang bukti memiliki berat bersih sekitar 14.717 gram sebelum dimusnahkan.
“Hari ini kami memusnahkan sekitar 15 kg sabu yang berasal dari jaringan internasional Malaysia-Pekanbaru,” ujar Guruh dalam konferensi pers.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa sabu tersebut diselundupkan dari Malaysia melalui jalur perairan menuju Pekanbaru, Riau. Setelah itu, barang haram ini dibawa ke Sumatera Selatan untuk diedarkan di berbagai wilayah, termasuk Palembang dan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tersangka Zupiyadi di Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Berdasarkan rencana jaringan, sabu tersebut seharusnya dikirim ke Palembang sebelum diserahkan kepada dua tersangka lainnya, Syakirman dan Mistoni, di Sekayu, Kabupaten Muba.
“Jalurnya melalui Tulung Selapan, kemudian dibawa ke Palembang sebelum diserahkan kepada tersangka MT melalui SY,” jelas Guruh.
Operasi penangkapan para pelaku dilakukan dengan strategi matang. Tim BNNP Sumsel berhasil menangkap Zupiyadi dan Syakirman pada Selasa (21/1/2025). Namun, Mistoni sempat melarikan diri dan menjadi buronan selama beberapa minggu.
Upaya pencarian terus dilakukan hingga akhirnya Mistoni berhasil diamankan di tempat persembunyiannya di Kabupaten Musi Banyuasin pada Selasa (4/2/2025).
“Kami mengamankan tersangka ZY dan SY, sementara MT sempat kabur. Namun, berkat kerja keras tim, ia akhirnya berhasil kami tangkap di Kabupaten Muba,” tambah Guruh.
Sebelum dimusnahkan, petugas dari Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumsel melakukan uji sampel menggunakan metode random sampling untuk memastikan bahwa barang bukti tersebut benar-benar narkotika jenis sabu atau metamfetamin.
Setelah hasil uji laboratorium mengonfirmasi keasliannya, sabu tersebut dilarutkan dalam cairan pembersih lantai. Larutan ini kemudian dibuang agar tidak dapat digunakan kembali dalam bentuk apa pun.
Pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti nyata keseriusan BNNP Sumsel dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya dari jaringan internasional yang menggunakan jalur perairan untuk menyelundupkan barang haram ke Indonesia.
“Kami akan terus bekerja keras untuk menutup jalur-jalur peredaran narkotika dan memastikan Sumatera Selatan tidak menjadi sasaran empuk bagi sindikat internasional,” tegas Guruh
(Rizal)