Bongkar Mafia Pupuk Subsidi, Polda Sumsel Tangkap 8 Orang: Petani Jadi Korban Permainan Harga

MEDIABBC.co.id, PALEMBANG – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan membongkar praktik mafia pupuk subsidi yang selama ini diduga menjadi biang kelangkaan dan mahalnya pupuk di tingkat petani. Dalam dua operasi terpisah, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel menangkap delapan orang pelaku penyalahgunaan pupuk subsidi.

Delapan tersangka tersebut diamankan dari dua kasus berbeda yang melibatkan peredaran pupuk subsidi ilegal lintas daerah hingga praktik jual beli di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Kasus pertama menyeret tujuh tersangka berinisial T.I.N (28), SR (31), AH (38), JI (58), H (58), AS (38), dan AA (58). Mereka ditangkap pada Senin (19/1/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di Desa Batin Mulya, Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten Ogan Ilir.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar, yakni 60 karung (3 ton) pupuk subsidi jenis Phonska, 40 karung (2 ton) pupuk Urea, satu unit mobil, STNK, BPKB, rekening koran, serta tujuh unit telepon genggam.

Sementara pada kasus kedua, seorang tersangka berinisial H (36) ditangkap di Jalan Mayjen Ryacudu, Palembang, Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Polisi mengamankan 180 karung (9 ton) pupuk subsidi jenis Phonska, satu unit kendaraan, STNK, dan satu unit ponsel.

Direktur Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring menegaskan, kasus pertama merupakan praktik penjualan pupuk subsidi secara bertingkat yang merugikan petani.

“Pupuk subsidi dengan HET sekitar Rp90 ribu diambil dari koperasi, lalu dijual kembali secara berlapis hingga harganya tembus di atas Rp200 ribu per karung saat sampai ke petani,” tegas Doni saat rilis perkara, Kamis (29/1/2026).

Ironisnya, sebagian besar tersangka bukan anggota kelompok tani, bukan pengecer resmi, dan tidak memiliki dokumen distribusi pupuk subsidi. Mereka diduga saling bekerja sama sebagai penjual, perantara, hingga pengawal distribusi ilegal.

“Ini murni jaringan. Mereka saling kenal dan saling membantu,” ujar Doni.

Pada kasus kedua, tersangka H berperan sebagai sopir yang mengangkut pupuk subsidi dari Lampung dan hendak membawanya ke Jambi menggunakan kendaraan darat. Kepada penyidik, tersangka mengaku sudah dua kali melakukan aksi serupa.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya menyebut pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam mengawal program strategis pemerintah.

“Pupuk subsidi harus sampai ke petani yang berhak. Penyalahgunaan seperti ini jelas menyengsarakan petani dan mengganggu ketahanan pangan,” tegas Nandang.

Seluruh tersangka dijerat Pasal 110 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 2 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar. Khusus tersangka H, penyidik juga menerapkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polda Sumsel menegaskan akan terus menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar, termasuk pihak-pihak yang berada di hulu distribusi pupuk subsidi.(Redaksi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *