MEDIABBC.co.id – Sumsel – Kejati Sumsel Jebloskan WS ke Rutan Pakjo Palembang, Ini Perannya dalam Korupsi Pinjaman Ratusan Miliar,Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melakukan penahanan terhadap tersangka WS, Direktur PT. BSS dan PT. SAL, pada hari ini, Senin (17/11/2025). Penahanan ini melengkapi lima tersangka lain yang sebelumnya telah ditahan terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank BUMN (plat merah) kepada dua perusahaan tersebut.

Kronologi Penahanan Tersangka WS
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., menjelaskan bahwa penahanan ini dilakukan setelah Tersangka WS memenuhi panggilan penyidik Kejati Sumsel.
Sebelumnya, Tim Penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini dan telah menahan lima tersangka lainnya sejak 10 November 2025.
Tersangka WS, yang menjabat sebagai Direktur di PT. BSS (periode 2016 s.d. sekarang) dan Direktur PT. SAL (periode 2011 s.d. sekarang), sempat tidak hadir dalam dua kali panggilan sebelumnya dengan alasan sakit dan menjalani perawatan di rumah sakit.
Pada hari ini, Senin, 17 November 2025, Tersangka WS hadir di Kejati Sumsel, menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Setelah pemeriksaan, penyidik langsung melakukan tindakan penahanan.
Ditahan Selama 20 Hari
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Tersangka WS akan ditahan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 17 November 2025 hingga 06 Desember 2025.
Tersangka WS kini dititipkan di Rumah Tahanan Negara Klas 1 Pakjo Palembang.
Peran Sentral Tersangka WS
Dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit yang merugikan keuangan negara ini, Tersangka WS memiliki peran sentral, antara lain:
Penandatangan Pengajuan Pinjaman: Bertindak sebagai Direktur PT. BSS dan PT. SAL yang secara langsung menandatangani pengajuan pinjaman/kredit ke bank plat merah.
Otoritas Dana Penuh: Mempunyai otoritas penuh dalam hal pengeluaran dana yang dialokasikan untuk pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB).
“Kami sampaikan kepada rekan-rekan media, bahwa proses penyidikan akan terus dilanjutkan untuk menuntaskan kasus dugaan Tipikor ini,” tutup Vanny Yulia Eka Sari.
(Jack-red)













