MEDIABBC.co.id, Palembang – Pelarian panjang Arifin (62), buronan kasus penyiraman air keras terhadap istrinya sendiri, akhirnya berakhir.
Setelah hampir tiga tahun bersembunyi, pelaku kekerasan brutal itu ditangkap jajaran Polda Sumatera Selatan di kawasan Gandus, Palembang, Senin (12/1/2026).
Arifin adalah pelaku penyiraman air keras terhadap istrinya, Tati, yang terjadi pada 10 Maret 2023 sekitar pukul 10.00 WIB, di Jalan Mayor Zen, Lorong Serius, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni, Palembang.
Peristiwa itu berlangsung terang terangan dan keji.S aat korban sedang berjualan, pelaku datang mendekat lalu langsung menyiramkan air keras ke tubuh korban, sebelum melarikan diri dan menghilang selama bertahun-tahun.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka bakar berat di bagian wajah, badan, tangan, dan kaki.
Tati harus menjalani perawatan intensif di RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang, dan hingga kini masih menanggung dampak fisik serta trauma psikologis.
Kasubdit PPA dan PPO Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, AKBP Riska Aprianti, mengungkapkan bahwa Arifin sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran aparat.
“Setelah kejadian, tersangka melarikan diri ke luar daerah, sempat berada di Bengkulu, lalu kembali ke Palembang. Ia berhasil bersembunyi hampir tiga tahun,” kata Riska.
Menurut penyidik, motif kekerasan tersebut dipicu oleh konflik rumah tangga berkepanjangan, mulai dari kekerasan dalam rumah tangga, masalah ekonomi, hingga dugaan perselingkuhan.
“Korban adalah istri sah tersangka. Kasus ini murni kekerasan dalam rumah tangga dengan eskalasi ekstrem,” tegas Riska.
Atas perbuatannya, Arifin dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Polisi memastikan proses hukum akan berjalan maksimal, mengingat perbuatan tersangka tergolong kejahatan serius yang mengancam nyawa dan meninggalkan penderitaan jangka panjang bagi korban.
Kasus ini kembali menegaskan bahwa kekerasan dalam rumah tangga bukan persoalan pribadi, melainkan kejahatan serius yang harus ditindak tegas oleh negara. Penyiraman air keras terhadap pasangan hidup merupakan bentuk kekerasan ekstrem yang tidak hanya melukai fisik, tetapi juga menghancurkan masa depan korban.
Penangkapan Arifin menjadi pengingat bahwa pelaku kekerasan tidak akan selamanya bisa lari dari hukum, sekaligus menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang masih menganggap kekerasan terhadap perempuan sebagai hal sepele.(H Rizal).













