MEDIABBC.co.id, PALEMBANG — Skandal pembobolan dana pendidikan kembali mencuat. Kali ini, sistem digital milik sekolah negeri jadi sasaran empuk. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan membongkar praktik ilegal akses yang menguras dana BOS milik SMA Negeri 2 Prabumulih hingga nyaris Rp1 miliar.
Dalam konferensi pers di Palembang, Kamis (2/4/2026), polisi membeberkan bagaimana sistem SIBOS milik sekolah itu dijebol secara brutal menggunakan metode serangan siber klasik: brute force.
Aksi ini bukan sekali jalan. Penyidik mengungkap, peretasan dilakukan secara bertahap dan terencana:
- 17 Desember 2025: Dana BOS tiba-tiba menyusut Rp344,8 juta.
- 20 Januari 2026: Pelaku kembali masuk dan menggasak Rp598 juta dari total dana Rp637,5 juta.
Total kerugian negara: Rp942.802.770.
Direktur Reskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, menegaskan bahwa pelaku dengan sengaja “menggempur” sistem hingga berhasil menembus pertahanan.
“Ini bukan kebetulan. Ini serangan sistematis. Pelaku mencoba kombinasi akses berkali-kali sampai berhasil, lalu langsung menguras dana,” tegasnya.
Polisi tak menemukan pelaku tunggal. Empat orang sudah diamankan:
- AT (38) — eksekutor utama
- DN (27) — pengendali aliran rekening
- M (37) dan AA (46) — penyedia rekening penampung
Dua nama lain masih buron dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Penelusuran kini mengarah pada kemungkinan jaringan yang lebih luas.
Yang lebih mencengangkan, saat ditangkap di wilayah Ogan Komering Ilir dan Palembang, tiga tersangka dalam kondisi baru saja mengonsumsi sabu.
Fakta ini memperkuat dugaan bahwa hasil kejahatan tidak hanya dinikmati, tetapi juga dipakai untuk aktivitas narkotika.
Polisi menyita sejumlah barang bukti yang menunjukkan gaya hidup pelaku:
- Mobil Toyota Innova
- iPhone 17 Pro Max
- Buku tabungan
- Narkotika jenis sabu
Kasus ini membuka celah serius dalam sistem digital sektor pendidikan. Sistem yang seharusnya melindungi dana siswa justru gagal menghadapi serangan sederhana namun agresif.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan, ini bukan sekadar kasus kriminal biasa.
“Ini serangan terhadap layanan publik. Kalau sistem pendidikan bisa ditembus, maka sektor lain juga rentan,” ujarnya.
Para tersangka dijerat dengan:
- UU ITE Pasal 30 ayat (1)
- Pasal 362 KUHP (pencurian)
Ancaman hukuman berat menanti, namun polisi menegaskan fokus utama bukan hanya penindakan, tetapi pencegahan.
Kasus ini jadi tamparan keras bagi institusi publik yang beralih ke sistem digital tanpa pengamanan maksimal. Transformasi digital tanpa pertahanan siber yang kuat hanya membuka pintu bagi kejahatan.
Polda Sumsel memastikan pengembangan kasus terus berjalan, termasuk memburu pelaku lain dan menelusuri aliran dana.(H Rizal).













