Demo di Kejati Sumsel, Aliansi PST dan PPPC Desak Penuntasan Kasus Dugaan Perusakan Cagar Budaya Pasar Cinde

MEDIABBC.co.id,PALEMBANG- Ratusan massa dari aliansi Pemerhati Situasi Terkini (PST) dan Pergerakan Pemuda Peduli Pasar Cinde (PPPC) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Jalan Gubernur H. Bastari, Jakabaring, Palembang, Kamis (7/8).

Aksi ini menyoroti perkembangan terbaru kasus dugaan pelanggaran terhadap situs cagar budaya Pasar Cinde, yang telah menjadi perhatian publik sejak 2017, ketika terjadi penolakan terhadap pembongkaran pasar ikonik tersebut.

Ketua PST, Dian HS, dalam orasinya menyebutkan bahwa kasus ini mencuat kembali pada 2025 setelah Kejati Sumsel menetapkan lima tersangka, termasuk mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo.

“Dokumen yang kami peroleh melalui investigasi menunjukkan bahwa niat awal Pemkot Palembang untuk memperbaiki Pasar Cinde karena dianggap kumuh dan tidak terawat, justru menjadi awal dari kehancuran cagar budaya tersebut,” ujar Dian.

Dian menjelaskan, pada 2014, Pemkot Palembang mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait penambahan modal untuk Perusahaan Daerah Pasar Palembang Jaya—pengelola Pasar Cinde. Dalam proses tersebut, Pemprov Sumsel melalui surat bernomor 188.342/03102/III/2014 yang ditandatangani Wakil Gubernur saat itu, Ishak Mekki, meminta agar aset tetap Pasar Cinde dihapus sebagai bagian dari penyertaan modal Pemkot.

“Dari sinilah awal mula perubahan niat baik menjadi kebijakan yang merugikan. Pasar Cinde yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya justru dihancurkan,” jelasnya.

Sebagai informasi, Pasar Cinde telah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya melalui Surat Keputusan Nomor 179.a/KPTS/Disbud/2017. Berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, penghancuran bangunan cagar budaya merupakan tindak pidana.

 

“Setelah perobohan Pasar Cinde, kerugian besar dialami bukan hanya dari sisi budaya, tapi juga para pedagang yang kehilangan tempat usaha,” tambah Dian.

Ia juga menyebut bahwa Kejati Sumsel telah memeriksa 74 saksi dalam kasus ini, termasuk mantan Wakil Gubernur Sumsel periode 2013–2018, Ishak Mekki, yang kini menjabat anggota DPR RI. Ishak dilaporkan telah dua kali dipanggil oleh penyidik.

“Kami mendesak Kejati Sumsel untuk menetapkan tersangka tambahan. Kami yakin tidak hanya lima orang yang terlibat, ini pelanggaran berjamaah. Kami juga meminta Kejati menetapkan Ishak Mekki sebagai tersangka,” tegas Dian.

Aksi yang berlangsung damai ini juga disertai penyerahan dokumen hasil kajian dan investigasi kepada pihak Kejati Sumsel. Massa mengaku akan terus mengawal kasus ini hingga seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban hukum.(H Rizal).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *