MEDIABBC.co.id – Palembang – Ketua Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) Nusantara, Dodo Arman, mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) pada hari ini. Kunjungan tersebut dalam rangka menindaklanjuti dan mempertanyakan progres surat permintaan supervisi dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI terkait dugaan kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Kabupaten Lahat.
Surat permintaan supervisi tersebut, tertuang dalam surat kantor hukum Dodo Arman Nomor: 043/Dodo/IX/2025 tanggal 10 September 2025 yang sebelumnya ditujukan ke Jampidsus.
Perintah Supervisi Jampidsus Belum Ditindak Lanjuti
Dodo Arman menjelaskan bahwa maksud kedatangannya adalah untuk mempertanyakan progres tindak lanjut dari laporan pengaduan yang saat ini sudah dilimpahkan penanganannya ke Kejaksaan Negeri Lahat namun belum ada kemajuan.
“Tujuan datang ke Kejati Sumsel ini kita datang adalah untuk mempertanyakan progres terkait surat kita untuk dilakukan supervisi oleh Jampidsus,” ujar Dodo Arman.senin (10-11-2025).
Ia menyebut, Jampidsus telah merespon dengan mengeluarkan surat yang memerintahkan Kejati Sumsel untuk meneliti, bahkan mengambil alih kasus ini, dengan batas waktu maksimal 30 hari.
“Surat dari Jampidsus itu dikirim tanggal 10 Oktober (maksudnya 10 Noptember), dan sekarang sudah 30 hari. Oleh karena itu, kita pertanyakan sudah sampai di mana progresnya,” tegasnya.
Dodo Arman merasa kecewa karena hingga batas waktu yang diberikan, surat Jampidsus tersebut diduga belum ditindaklanjuti.
“Saya sudah menanyakan ke beberapa mantan DPR dan beberapa teman. Tidak satupun yang diperiksa oleh Kejati. Artinya, surat dari Jampidsus ini belum ditindaklanjut oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan,” ungkapnya.
Dugaan Kerugian Negara Capai Rp60 Miliar
Saat ditanya mengenai dugaan kerugian negara dalam kasus ini, Dodo Arman menyebut angka yang fantastis.
“Kalau angka kegiatan itu, (kerugiannya) Rp60 miliar lebih,” ujarnya.
Ia menambahkan, dugaan korupsi ini salah satunya terkait perjalanan dinas yang seharusnya tidak dilakukan mengingat kondisi saat itu terdapat pembatasan wilayah.
Desak Kejati Lakukan Audit Independen
Dalam kesempatan tersebut, Dodo Arman juga menyampaikan harapannya kepada Kejati Sumsel.
“Harapan saya, ayo Kejati lakukan audit independen. Jangan pakai audit BPK saja,” pintanya.
Ia menjelaskan bahwa BPK siap melakukan audit forensik atau audit independen apabila hal itu yang diminta oleh Kejaksaan.
“Jadi di sini maksudnya (kedatangan saya) agar kasus ini dapat ditindaklanjuti secepat mungkin,” tutup Dodo Arman.
(Jack-red)












