Desak Pemprov Sumsel Bertindak: Praktisi Hukum Sebut Maraknya THM Tanpa Izin di Palembang Sudah Masuk Level “Pembangkangan Terbuka”

MEDIABBC.co.id, Palembang – Polemik keberadaan tempat hiburan malam (THM) ilegal di Palembang kembali memanas. Desakan agar Pemerintah Daerah, khususnya Pemprov Sumatera Selatan mengambil langkah keras semakin menguat setelah praktisi hukum Ricky MZ, SH menilai bahwa persoalan perizinan THM di Palembang kini telah berubah bentuk bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, tetapi indikasi pembangkangan terang-terangan dari pelaku usaha terhadap regulasi negara.

Menurut Ricky, publik Palembang saat ini tidak lagi memperdebatkan apakah sebuah THM memiliki izin atau tidak, melainkan mempertanyakan keberanian dan ketegasan Pemda dalam menindak para pengusaha yang tetap menjalankan aktivitas diskotik tanpa izin resmi.

Salah satu contoh yang ia soroti adalah DA (Darma Agung) Club 41 Reborn, yang menurutnya patut diduga tidak mengantongi izin operasional klub malam atau diskotik. Kendati hanya memiliki izin bar, restoran, karaoke, dan hotel, namun kegiatan yang dijalankan disebut menyerupai operasional klub malam.

“Ini sudah tidak benar, tidak sesuai regulasi, dan tidak boleh dibiarkan,” tegas Ricky.

Ricky menyerukan agar Pemda tidak ragu menggunakan langkah paling tegas bila pelaku usaha terus membandel.

“Kalau tetap menjalankan kegiatan diskotik tanpa izin, segel saja. Nyatakan itu ilegal. Negara jangan kalah oleh pengusaha yang ngeyel,” ujarnya.

Ia menekankan, Pemprov Sumsel dan Pemkot Palembang harus menghentikan pola pembiaran yang selama ini terjadi. Menurutnya, masyarakat sudah lelah dengan drama klasik antara regulasi dan pelanggar regulasi, sementara aparat pemerintah seolah berhenti pada tataran imbauan.

“Tidak boleh ada tebang pilih. Semua THM yang menjalankan aktivitas diskotik tanpa izin, tindak tanpa pandang bulu.”

Ricky juga memperingatkan Pemda agar tidak terkecoh dengan THM yang mengantongi izin bar, lalu beroperasi layaknya diskotik.

Ia menegaskan bahwa izin bar dan izin diskotik adalah dua hal yang sangat berbeda, baik dari definisi, klasifikasi usaha, maupun standar operasionalnya.

* Diskotik: penjualan minuman beralkohol + hiburan DJ + tata cahaya khusus.

* Bar, penjualan minuman beralkohol tanpa DJ, tanpa tata cahaya panggung, dan tanpa area berjoget

“Jika ingin menjual minuman sekaligus menyediakan DJ dan tata cahaya, izinnya wajib diskotik. Tidak bisa disamakan, Aturannya jelas.”

Bahkan untuk usaha bar yang menghadirkan live music atau band, ia menilai seharusnya masuk kategori klub malam, bukan bar.

Ricky menegaskan, masalah ini bukan sekadar soal izin tempat hiburan, tetapi menyangkut wibawa pemerintah dan kepastian hukum di daerah.

“Kalau pemerintah tidak tegas, publik akan menilai bahwa negara kalah oleh kepentingan pelaku usaha. Ini preseden buruk.”

Di akhir pernyataannya, Ricky mendesak agar Pemprov Sumsel segera melakukan penertiban menyeluruh, audit izin, dan penegakan aturan tanpa kompromi.

Sudah saatnya Pemda menunjukkan keberpihakan pada hukum, bukan pada pengusaha nakal,” Pungkasnya.(H Rizal).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *