Dian HS Desak KPK “Turun Gunung” ke Muara Enim: OTT 2019 Gagal Bersihkan Mafia Proyek PUPR

MEDIABBC.co.id, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali didesak untuk turun langsung ke Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Desakan keras ini datang dari Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Situasi Terkini (LSM PST) yang menggelar aksi damai di depan Gedung Merah Putih KPK RI, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (23/01/2026).

Ketua LSM PST, Dian HS, menilai Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 2019 silam belum mampu memutus mata rantai mafia proyek, khususnya di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim.

“OTT 2019 seharusnya menjadi titik balik. Faktanya, praktik kotor justru kami duga terus berulang. Ini alarm keras bahwa masih ada aktor lama yang belum tersentuh hukum,” tegas Dian HS di hadapan awak media.

Menurut Dian, pelaksanaan proyek-proyek PUPR Muara Enim Tahun Anggaran 2024–2025 sarat dugaan pengondisian, mulai dari pengaturan tender hingga aliran fee proyek. Ia menyebut, situasi ini mencerminkan kegagalan efek jera pasca OTT yang pernah mengguncang Sumatera Selatan.

Lebih jauh, Dian HS mengungkap adanya satu nama lama yang kembali mencuat, yakni sosok berinisial IS, yang pada fakta persidangan kasus OTT 2019 disebut-sebut menerima aliran dana fee proyek senilai Rp1,5 miliar, namun hingga kini diduga lolos dari jerat hukum.

“IS ini bukan figur baru. Dalam persidangan sudah disebut menerima aliran dana, tetapi sekarang justru menduduki posisi strategis sebagai Kabid di Dinas PUPR Muara Enim. Ini patut dipertanyakan,” kata Dian.

LSM PST bahkan menuding IS berperan sebagai aktor intelektual pengendali proyek, serta diduga mendapat perlindungan politik dari oknum anggota DPRD Muara Enim yang memiliki hubungan keluarga dengan kepala daerah setempat.

Dalam aksinya, LSM PST secara terbuka menantang KPK untuk membuktikan komitmen pemberantasan korupsi di daerah, bukan hanya melalui OTT simbolik, tetapi dengan penyelidikan menyeluruh terhadap proyek-proyek bernilai miliaran rupiah.

Adapun tuntutan resmi LSM PST kepada KPK RI antara lain:

  1. Mendesak KPK segera melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan pengondisian proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

  2. Meminta KPK memeriksa IS selaku Kabid AMPL Dinas PUPR Muara Enim yang diduga kuat sebagai pengatur tender.

  3. Mendesak pemeriksaan terhadap Sekretaris Dinas PUPR, Kabid AMPL, terkait dugaan pengondisian proyek Pembangunan Siring Induk TPA Bukit Kancil senilai Rp1,5 miliar dan Drainase Jalan Sungai Tebu senilai Rp400 juta TA 2025.

  4. Mengusut tuntas dugaan korupsi proyek TPA Bukit Kancil APBDP TA 2025 senilai Rp1,484 miliar yang dikerjakan CV Hijrah, serta proyek TPA Bukit Kancil APBDP TA 2024 dengan nilai anggaran mencapai Rp22,4 miliar.

“Kami berdiri di sini bukan untuk sensasi. Ini soal uang rakyat dan masa depan daerah. Jika KPK diam, maka publik berhak bertanya: ada apa dengan Muara Enim?” pungkas Dian HS.

Aksi LSM PST ini menjadi sinyal kuat bahwa publik tidak lagi percaya pada narasi bersih pasca OTT, dan menuntut langkah nyata KPK untuk membersihkan sisa-sisa kekuasaan gelap yang diduga masih bercokol di daerah..(H Rizal).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *