Didesak Setop Operasional, Praktisi Hukum Nilai Pemerintah Lemah Awasi DA Club 41 Reborn

MEDIABBC.co.id, Palembang — Polemik izin operasional DA Club 41 Reborn kembali mencuat setelah sejumlah praktisi hukum di Palembang menuding pemerintah daerah gagal menegakkan aturan terkait aktivitas hiburan malam di kota tersebut. Sorotan tajam kali ini bukan hanya tertuju pada pihak pengelola klub, tetapi juga pada lemahnya pengawasan yang dinilai membuka ruang pelanggaran terus berulang.

Sejumlah praktisi hukum Ricky MZ SH, R. Faisal Ismed SH MH, M. Padli SH, Zaly Zainal SH, Ulil Arahmaan SH, dan Cholik Saputra SH secara terbuka menyampaikan kritik keras pada Sabtu (29/11/2025). Mereka menilai terdapat kejanggalan antara izin usaha yang dikantongi pengelola dan praktik yang dijalankan di lapangan.

Ricky MZ SH menyebut pengelola DA Club 41 Reborn “tidak jujur dan tidak patuh hukum” karena diduga tetap menjalankan aktivitas hiburan malam berformat diskotik—termasuk menjual minuman beralkohol dan menyajikan musik DJ, padahal izin operasional untuk kategori tersebut belum terbit.

“Bagaimana mungkin kegiatan berjalan sementara izinnya belum ada,” ujarnya.

Menurut Ricky, masyarakat perlu memahami perbedaan antara KBLI Bar dan KBLI Diskotik/Klub Malam. Bar hanya boleh menjual minuman beralkohol tanpa hiburan DJ, sementara diskotik justru menjadikan musik DJ sebagai inti kegiatan. Ia menegaskan temuan ormas menunjukkan adanya hiburan musik DJ di lokasi, sehingga aktivitas itu tidak sesuai dengan izin bar yang diklaim pengelola.

Para praktisi hukum juga mempertanyakan aspek lain yang dianggap sama pentingnya—mulai dari izin lingkungan, rekomendasi DLHK, hingga persetujuan warga sekitar terkait jam operasional hingga dini hari.

“Kalau izin diskotik saja dipersoalkan, bagaimana dengan kewajiban lain? Sertifikat laik lingkungan, persetujuan warga, hingga potensi gangguan ketertiban,” kata salah satu praktisi hukum.

Mereka juga menyoroti persoalan izin penjualan minuman beralkohol yang menurut aturan diterbitkan pemerintah daerah, bukan pemerintah pusat.

Pengelola DA Club 41 Reborn sebelumnya mengklaim telah mengantongi izin usaha Hotel, Bar, Restoran, dan Karaoke dari Kementerian Pariwisata. Namun para praktisi hukum menegaskan bahwa izin tersebut tidak otomatis mencakup izin diskotik maupun izin penjualan minuman beralkohol tingkat tinggi.

“Yang dipertanyakan kawan-kawan ormas itu jelas: mana izin diskotiknya, mana izin mikolnya,” tegas Ricky.

Lebih jauh, mereka menilai ketidakjelasan izin dapat berdampak pada potensi kerugian daerah. Mulai dari pajak penjualan minuman beralkohol, pajak genset, parkir, hingga potensi kebocoran pendapatan lain akibat kegiatan yang belum mengantongi izin lengkap.

Para praktisi hukum menilai pemerintah baik Pemkot Palembang maupun Pemprov Sumsel harus segera mengambil tindakan tegas. Jika tidak, kelompok ormas disebut siap melakukan aksi demonstrasi ke lokasi klub maupun ke kantor pemerintah daerah.

“Jika pemerintah tak tegas, ormas akan turun ke DA Club 41 Reborn dan ke kantor Pemprov serta Walikota. Kegiatannya harus dihentikan dulu sampai izinnya benar-benar terbit,” tegas mereka.(H Rizal).

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *