MEDIABBC.co.id – PALEMBANG – Lembaga Advokasi Sakerja Rakyat Sumatera Selatan (LASKAR SUMSEL) resmi menggedor pintu Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan. Mereka sebelum nya mengadakan aksi demo namun akhirnya beraudiensi langsung melaporkan dugaan skandal besar yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Sumsel berinisial LFT.
LFT, yang menjabat sebagai Plh. Fasilitasi Sarana dan Prasarana Pendaftaran Penduduk, dituding telah menyalahgunakan wewenang secara sistematis. Tidak tanggung-tanggung, LASKAR SUMSEL menyodorkan 20 halaman bukti otentik yang mengungkap dugaan pemalsuan dokumen negara demi kepentingan pribadi dan asmara.
Beberapa Dugaan Modus Operandi: Manipulasi NIK dan Administrasi
Dalam keterangannya, LASKAR SUMSEL membeberkan bahwa terlapor diduga kuat melakukan manipulasi data kependudukan (KK dan KTP) serta dokumen tunjangan keluarga (KP4). Modusnya tergolong nekat: menggunakan NIK istri sah namun mencantumkan nama istri siri untuk mendapatkan tunjangan administratif.
“Ini bukan sekadar pelanggaran etika, tapi sudah masuk ke ranah pidana administrasi kependudukan sesuai UU No. 24 Tahun 2013. Bagaimana mungkin pejabat di instansi yang mengurus data kependudukan justru diduga menjadi aktor utama pemalsuan data tersebut?” tegas perwakilan LASKAR SUMSEL dalam laporannya.
Dugaan Pelanggaran Disiplin dan Etika Berat
Selain pemalsuan dokumen, LFT juga dilaporkan atas rentetan pelanggaran disiplin PNS berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021, di antaranya:
Manipulasi Absensi: Dugaan perubahan data mesin fingerprint.
Pelanggaran Kode Etik: Melakukan pernikahan siri tanpa izin atasan dan memanipulasi status perkawinan.
Penyalahgunaan Atribut: Melibatkan istri siri dalam kegiatan resmi Dharma Wanita Provinsi dengan identitas yang diduga dimanipulasi.
Tuntut Sanksi Berat dan Proses Pidana
LASKAR SUMSEL membawa massa sekitar 40 orang dalam aksi damai hari ini, Selasa (10/02/2026), untuk memastikan laporan ini tidak “masuk angin”. Mereka menuntut Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan segera:
Melakukan pemeriksaan menyeluruh dan transparan terhadap LFT.
Menonaktifkan terlapor dari jabatannya selama proses pemeriksaan berlangsung.
Melimpahkan perkara ke Aparat Penegak Hukum (APH) terkait unsur pidana pemalsuan dokumen negara.
“Kami tidak akan diam. Marwah ASN Sumatera Selatan dipertaruhkan. Jika terbukti, tidak ada pilihan lain selain sanksi disiplin berat berupa pemecatan,” pungkasnya.
Tim laskar diterimah langsung kepala Dinas Dukcapil Provinsi sumsel Fuadi dan beberapa kabid dari Inspektorat provinsi,atas laporan yang dilayangkan oleh LASKAR SUMSEL menyampaikan singkat akan mendalami mempelajari laporan tersebut,nanti akan di sampaikan ke pimpinan dengan sesuai prosedur nanti akan kita sampaikan hasilnya.
(Jack)










