Diduga Pelaku Pencabulan (Predator) Anak Di Banyuasin Masih Bebas, Orang Tua Korban Pertanyakan Kinerja Polisi

MEDIABBC.co.id – BANYUASIN — Kasus memilukan kembali mencoreng Kabupaten Banyuasin. Seorang pria lanjut usia berinisial AN (70) dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan pencabulan terhadap GTJ, bocah perempuan yang baru menginjak usia enam tahun. Namun, meski laporan sudah masuk sejak Oktober 2025, hingga kini proses hukum terkesan jalan di tempat.

Ayah korban, Kusnadi Sumardi (43), warga Kelurahan Sukajadi Timur, Kecamatan Talang Kelapa, resmi menyeret pelaku ke jalur hukum dengan bukti laporan Nomor: LP/B/443/X/2025/SPKT/Polres Banyuasin/Polda Sumatera Selatan.

Kronologi Kejadian:

Ibu korban, Nuryamah, membeberkan bahwa peristiwa kelam ini terungkap saat ia memergoki putrinya keluar dari sebuah rumah kosong. Saat itu, korban memegang uang Rp5.000 yang diakui didapat dari terlapor.

Kecurigaan Nuryamah memuncak saat memandikan korban dan menemukan luka fisik yang tidak wajar pada tubuh buah hatinya. Setelah didesak, sang anak mengakui telah menjadi korban tindakan asusila oleh kakek berusia 70 tahun tersebut.

Upaya “Damai”  dan Intimidasi Oknum

Ironisnya, saat keluarga korban meminta pertanggungjawaban, pihak pelaku justru mencoba menyuap keluarga korban dengan uang damai sebesar Rp2 juta yang ditawarkan secara dicicil.

“Kami menolak tegas. Itu tidak sebanding dengan trauma dan perbuatan pelaku,” ujar Nuryamah dengan nada kecewa, Jumat (30/1/2026).

Tak hanya upaya suap, Nuryamah juga mengaku mendapat tekanan mental dari oknum Babinsa berinisial STP. Oknum tersebut diduga mengintimidasi keluarga agar tidak melapor ke polisi dengan ancaman yang sangat tidak manusiawi.

“Oknum tersebut menakut-nakuti kami, katanya kalau melapor, keluarga kami tidak akan lagi menerima bantuan sosial (Bansos),” ungkapnya.

Keadilan yang Terhambat

Meski laporan telah dibuat pada 17 Oktober 2025, keluarga korban merasa aparat penegak hukum lambat dalam bertindak. Hingga detik ini, belum ada perkembangan berarti atas laporan tersebut, sementara terduga pelaku masih menghirup udara bebas.

Keluarga korban kini hanya bisa berharap kepada Polres Banyuasin dan Polda Sumsel agar segera menangkap pelaku tanpa pandang bulu. Mereka menuntut keadilan nyata bagi masa depan GTJ yang telah dirampas.

(Deny)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *