MEDIABBC.co.id, Palembang – Dugaan tebang pilih dalam penegakan aturan kembali mencuat di Kota Palembang.
Aktivis pemerhati kebijakan publik mempertanyakan tidak ditindaklanjutinya Surat Peringatan Ketiga (SP3) terhadap bangunan Pool Stock Mobil Baru Showroom Encar Daihatsu yang hingga kini masih beroperasi.
Sorotan ini muncul di tengah langkah tegas Pemerintah Kota Palembang yang sebelumnya merobohkan enam unit rumah toko (ruko) hanya dalam hitungan hari karena dinilai tidak memiliki kelengkapan perizinan.
Namun, kondisi berbeda terlihat pada bangunan Pool Stock Mobil Baru Showroom Encar Daihatsu yang berlokasi di Jalan Puding, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang. Meski diduga telah mengantongi Surat Peringatan hingga tahap ketiga (SP3), bangunan tersebut masih berdiri dan beroperasi.
Aktivis pemerhati kebijakan publik, Erik Agusdiansyah, mempertanyakan inkonsistensi tersebut. Ia mengungkapkan, berdasarkan dokumen bernomor 338/0712/PP/PPUD/2025, bangunan tersebut diduga telah melanggar ketentuan perizinan yang ditetapkan Pemerintah Kota Palembang.
“Enam ruko yang baru dibangun bisa langsung dieksekusi. Tapi bangunan showroom ini yang sudah sampai SP3 justru masih berdiri. Ada apa?” tegas Erik, kepada redaksi senin (06-04-26).
Dari hasil survei lapangan dan analisis sederhana tata ruang menggunakan data GPS, lanjut Erik, bangunan tersebut diduga tidak sesuai dengan peruntukan izin yang dimiliki.
Ia menjelaskan, dugaan pelanggaran mencakup tidak adanya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sesuai peruntukan, serta indikasi perubahan tata guna lahan tanpa ketentuan yang berlaku.
“Bisa jadi izinnya ada, tetapi tidak sesuai dengan peruntukannya. Ini pelanggaran serius,” ujarnya.
Selain itu, menurutnya, bangunan tersebut diduga telah menerima tahapan sanksi administratif mulai dari SP1, SP2 hingga SP3 pada tahun 2025, namun belum juga ditindaklanjuti dengan langkah penertiban atau pembongkaran.
Atas dasar itu, lembaga pemerhati kebijakan telah melayangkan surat resmi bernomor 0128/PEKA/03/2026 yang berisi desakan penutupan operasional serta permintaan penindakan hukum terhadap pihak terkait.
“Kami mendesak manajemen segera menghentikan operasional. Pemerintah Kota Palembang juga harus menyegel bangunan ini jika terbukti melanggar,” tegas Erik.
Ia juga menyoroti pentingnya konsistensi penegakan hukum demi menjaga keadilan di tengah masyarakat.
“Jangan ada tebang pilih. Penegakan aturan harus adil dan transparan,” katanya.
Lebih lanjut, pihaknya mengaku akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk mengusut dugaan adanya pihak-pihak yang membekingi sehingga sanksi SP3 tidak dijalankan.
Bahkan, jika laporan tersebut tidak ditindaklanjuti, mereka mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa dalam waktu dekat.
“Jika tidak ada respons, kami akan turun aksi. Dugaan mafia perizinan dan praktik tebang pilih ini harus dibongkar,” pungkasnya.( Redaksi).













