MEDIABBC.co.id – MUSI RAWAS – Seorang oknum Kepala Desa berinisial Rmd di Kecamatan BTS Ulu Cecar, Kabupaten Musi Rawas (Mura), dilaporkan ke polisi atas dugaan tindakan perampasan satu unit alat berat jenis backhoe loader (bekoloder) milik PT Dapo Agro Makmur (DAM). Terlapor juga diduga melakukan ancaman pembunuhan terhadap atasan operator perusahaan tersebut.
Kronologi Dugaan Perampasan
Peristiwa ini terjadi pada Selasa (7/10/2025) sekitar pukul 09.00 WIB di wilayah Desa Tri Jaya, Kecamatan BTS Ulu Cecar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat operator bernama Pariaman bersama rekannya Ari Saputra sedang mengoperasikan alat berat milik PT DAM. Di tengah perjalanan, keduanya dihadang oleh seorang warga yang kemudian mengarahkan mereka menuju kediaman yang diduga milik oknum Kepala Desa Rmd di wilayah setempat.
Setibanya di lokasi, alat berat tersebut langsung ditahan oleh Rmd dan rekan-rekannya. Operator dan kenek kemudian disuruh meninggalkan tempat tersebut.
Laporan Polisi: Dugaan Perampasan dan Ancaman Pembunuhan
Merasa dirugikan dan khawatir atas keselamatan serta aset perusahaan, karyawan PT DAM, Abi Hurairo, kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek BTS Ulu Cecar pada hari yang sama, pukul 22.00 WIB.
Laporan polisi dengan nomor: LP/B/235/X/2025/SPKT/Polres Musi Rawas/Polda Sumatera Selatan menyebutkan dugaan tindakan pidana Perampasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP.
Dalam uraian kejadian, disebutkan bahwa terlapor berinisial Rmd dan rekan-rekannya tidak hanya menahan dan merampas alat berat dari operator Pariaman, tetapi juga menelpon atasan operator dan mengatakan “akan membunuhnya kalau mau datang mengambil alat berat tersebut.”
Atas kejadian ini, PT Dapo Agro Makmur menyatakan kerugian dan menuntut agar terlapor diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek BTS Ulu Cecar maupun pihak perusahaan belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut terkait dugaan penahanan dan ancaman yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa tersebut.
(Jack-red)