MEDIABBC.co.id, Musi Rawas Utara – Dugaan pelanggaran hak buruh kembali mencoreng sektor perkebunan sawit di Sumatera Selatan. Kali ini, sorotan tertuju pada PT Pratama Palm Abadi (PT PPA) Estate Biaro, Kabupaten Musi Rawas Utara, yang diduga melakukan serangkaian pelanggaran serius terhadap hak normatif pekerjanya.
Sejumlah pekerja mengungkapkan bahwa perusahaan tidak membayarkan upah sesuai hari dan jam kerja pada Februari 2026. Tidak hanya itu, upah lembur disebut tidak dibayarkan secara penuh. Kondisi tersebut dinilai sebagai bentuk pelanggaran terang-terangan terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta aturan turunannya yang mewajibkan perusahaan membayar upah dan lembur secara proporsional.
“Upah tidak dibayar sesuai perhitungan kerja, lembur tidak dibayar penuh. Ini bukan kelalaian kecil, ini pelanggaran hak normatif,” tegas Andri Nopriadi, SP, perwakilan pekerja.
Lebih jauh, pekerja juga mengungkap dugaan minimnya penyediaan Alat Pelindung Diri (APD). Dari empat divisi yang beroperasi, disebutkan hanya pemanen di Divisi III yang menerima APD. Padahal, kewajiban penyediaan APD diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Mengabaikan APD bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi berpotensi membahayakan keselamatan pekerja di lapangan.
Tak berhenti di situ, status hubungan kerja sejumlah karyawan disebut tidak jelas. Beberapa pekerja mengaku ditempatkan tidak sesuai dengan perjanjian kerja atau tanpa kejelasan status formal. Kondisi ini membuka dugaan adanya praktik hubungan kerja yang tidak transparan dan berpotensi merugikan pekerja secara hukum maupun finansial.
Menurut Andri, persoalan ini bukan semata soal administrasi perusahaan, tetapi menyangkut dugaan perampasan hak dasar buruh.
“Jika perusahaan dengan sengaja tidak membayar apa yang menjadi hak pekerja, itu bukan sekadar pelanggaran, tetapi bentuk eksploitasi yang tidak manusiawi,” ujarnya.
Kasus ini dinilai sebagai ujian serius bagi Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara, khususnya Dinas Ketenagakerjaan. Publik menunggu apakah negara hadir membela pekerja atau justru membiarkan dugaan pelanggaran ini berlarut-larut.
Secara hukum, pelanggaran pembayaran upah dan lembur dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana, termasuk denda dan kewajiban membayar kekurangan upah. Jika terbukti mengabaikan standar keselamatan kerja, perusahaan juga dapat dikenakan sanksi tambahan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Para pekerja mendesak Dinas Ketenagakerjaan segera melakukan inspeksi mendadak, audit ketenagakerjaan, serta memanggil manajemen perusahaan untuk klarifikasi terbuka. Jika tidak ada tindakan konkret dalam waktu dekat, para buruh menyatakan tengah menyiapkan langkah lanjutan, termasuk pengaduan resmi dan aksi terbuka.
“Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi. Hak buruh dilindungi undang-undang. Jika pemerintah diam, maka kami akan bergerak,” tegas Andri.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Pratama Palm Abadi belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai dugaan tersebut.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan ketenagakerjaan di sektor perkebunan sawit yang selama ini kerap luput dari pengawasan. Pertanyaannya kini bukan lagi sekadar apakah terjadi pelanggaran, tetapi seberapa tegas negara berani bertindak.(Redaksi).










