Diduga Terima Hibah Rp35 Miliar dari Pemkab Muara Enim, Integritas Kejati Sumsel Digugat: Aktivis Minta Kejagung Turun Tangan

MEDIABBC.co.id, PALEMBANG – Integritas Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) diguncang sorotan tajam. Gabungan Aktivis Peduli Sumsel Bersatu yang terdiri dari Pemerhati Situasi Terkini (PST) dan K-MAKI Sumsel melontarkan kritik keras atas dugaan aliran dana hibah jumbo senilai Rp35 miliar dari Pemerintah Kabupaten Muara Enim pada tahun anggaran 2024.

Hibah tersebut dinilai sarat konflik kepentingan karena diberikan saat Kejati Sumsel tengah mengusut dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan yang disebut-sebut menyeret nama pejabat penting di Muara Enim.

Berdasarkan data yang dihimpun aktivis:

  • 10 Oktober 2024: Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemkab Muara Enim dan Kejati Sumsel.

  • 14 Oktober 2024: Dana Rp35 miliar direalisasikan.

  • Akhir Tahun Anggaran 2024: Laporan menunjukkan nol realisasi fisik, meski dana telah dicairkan.

Dana tersebut disebut-sebut diperuntukkan bagi pembangunan Sport Center, Mess Eselon, dan fasilitas parkir.

Koordinator aksi menilai pemberian hibah ini sebagai preseden buruk dalam tata kelola penegakan hukum.

“Memberi dana hibah kepada institusi penegak hukum yang sedang menangani perkara di wilayah pemberi hibah adalah tindakan yang tidak etis dan berpotensi merusak objektivitas. Ini membuka ruang konflik kepentingan dan indikasi KKN,” tegas pernyataan sikap mereka, Selasa (18/02).

Aktivis mempertanyakan transparansi penggunaan anggaran tersebut, terlebih ketika hingga akhir tahun tidak terlihat progres fisik pembangunan.

Tak berhenti pada hibah, aktivis juga menyoroti dugaan korupsi sejumlah proyek infrastruktur di Muara Enim.

Sorotan utama mengarah pada:

  1. Pembangunan Gapura oleh Dinas Perkim Muara Enim Proyek senilai Rp6 miliar yang diduga dilakukan melalui penunjukan langsung. Aktivis menyebut kualitas bangunan memprihatinkan dan tidak sebanding dengan nilai anggaran.

  2. Tribun Sepak Bola Desa Talang Nangka Proyek yang dikerjakan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Muara Enim dengan nilai anggaran sekitar Rp1,2 miliar itu dilaporkan roboh tak lama setelah selesai dibangun.

Kondisi ini memicu dugaan kuat adanya penyimpangan dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta lemahnya pengawasan.

“Bagaimana mungkin bangunan baru selesai langsung ambruk? Kalau bukan karena kualitas pekerjaan yang buruk atau dugaan korupsi, apa lagi penyebabnya?” tulis pernyataan aktivis dengan nada keras.

Ketua PST, Dian HS, secara terbuka menantang profesionalisme Kejati Sumsel. Ia mempertanyakan keberanian aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan korupsi proyek gapura dan pembangunan di Dinas Pemuda dan Olahraga Muara Enim.

“Sebagai bukti integritas, mampukah Kejati Sumsel mengungkap dugaan korupsi pembangunan gapura Rp6 miliar dan proyek Dispora Rp1,2 miliar itu? Jika tidak, maka patut diduga ada pelemahan profesionalisme penegakan hukum di Sumatera Selatan,” tegas Dian.

Menurutnya, kondisi ini menjadi ujian besar apakah hukum masih berdiri tegak atau justru tunduk pada relasi anggaran dan kekuasaan.

Gabungan Aktivis Peduli Sumsel Bersatu menyampaikan tiga tuntutan tegas:

  • Mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia turun tangan mengusut tuntas dugaan aliran dana hibah Rp35 miliar.

  • Menuntut Kejati Sumsel tetap profesional dan tidak terpengaruh fasilitas hibah dalam menangani perkara korupsi di Muara Enim.

  • Meminta aparat penegak hukum segera memeriksa kontraktor dan dinas terkait atas robohnya tribun sepak bola di Desa Talang Nangka.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kejati Sumsel maupun Pemkab Muara Enim terkait tudingan tersebut.

Publik Sumatera Selatan kini menanti jawaban: apakah aparat penegak hukum mampu membuktikan independensinya, atau justru terperangkap dalam pusaran konflik kepentingan bernilai puluhan miliar rupiah.(H Rizal).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *