MEDIABBC.co.id,PALEMBANG – Stigma “kampung narkoba” kembali mencoreng wajah Palembang. Rabu (18/02/2026) siang, aparat gabungan dari Polrestabes Palembang dan Polda Sumatera Selatan mengepung permukiman padat di Jalan Mayor Memet Sastra Wirya Lorong Manggar II, RT 17 RW 2, Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan Ilir Timur II.
Penggerebekan yang dipimpin Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Palembang, Kompol Faisal P Manalu, bersama Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumsel, AKBP Christopher Panjaitan, itu berujung pada penangkapan lima pria yang diduga baru saja berpesta sabu.
Dari lokasi, polisi mengamankan tujuh alat hisap sabu, dua plastik transparan diduga sisa pakai, timbangan digital, kunci T, telepon genggam, serta satu paket ganja. Aparat menyebut kawasan tersebut telah lama dipetakan sebagai titik rawan transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Penggerebekan berlangsung cepat. Sejumlah pria disebut sempat berupaya melarikan diri saat petugas masuk ke lorong sempit permukiman. Namun lima orang berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti. Polisi juga menyisir sejumlah sudut rumah yang diduga kerap dijadikan lokasi konsumsi.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumsel, AKBP Christopher Panjaitan menegaskan operasi ini merupakan tindak lanjut instruksi langsung pimpinan untuk menyikat habis jaringan narkoba di wilayah kota.
“Instruksi pimpinan jelas: tidak ada kompromi terhadap peredaran narkoba. Kita temukan barang bukti sabu dan ganja. Lima orang sudah kita amankan, lainnya kabur saat digerebek,” tegasnya.
Meski begitu, polisi belum memastikan apakah kelima pria tersebut merupakan bandar, pengedar, atau sekadar pengguna. Penyidik masih mendalami peran masing-masing, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik aktivitas di lokasi tersebut.
“Kita dalami. Tidak menutup kemungkinan ada aktor utama yang belum tertangkap,” ujar petugas.
Penggerebekan ini menjadi alarm keras bagi aparat kewilayahan. Label “kampung narkoba” tak muncul dalam semalam. Artinya, aktivitas ilegal itu diduga berlangsung cukup lama hingga akhirnya digerebek secara terbuka di siang hari.
Operasi ini sekaligus menjadi pesan tegas bahwa aparat tak lagi memberi ruang bagi titik-titik rawan yang selama ini dianggap “zona nyaman” bagi pengguna maupun pengedar.
Polisi memastikan penyelidikan akan terus dikembangkan, termasuk memburu pelaku yang melarikan diri serta menelusuri jalur distribusi barang haram tersebut di wilayah Ilir Timur II dan sekitarnya.
Jika terbukti sebagai pengedar, para pelaku terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat, mulai dari pidana penjara minimal hingga maksimal 20 tahun, bahkan seumur hidup.(H Rizal).












