Disorot Aktivis, Laporan Pengancaman Mandek Berbulan-bulan di Polsek Ilir Barat I

MEDIABBC.co.id, Palembang – Lambannya penanganan laporan dugaan tindak pidana pengancaman yang menimpa Rico Isbulla Akbar bin Ramogers, SH kembali menuai sorotan tajam. Gabungan Koalisi Aktivis Sumatera Selatan secara terbuka mendatangi Polsek Ilir Barat I, Senin (09/02/2026), mempertanyakan keseriusan aparat kepolisian dalam menangani laporan yang telah mengendap hampir lima bulan tanpa kepastian hukum.

Kasus dugaan pengancaman tersebut dilaporkan secara resmi melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/718/X/2025/SPKT/Polsek Ilir Barat I/Polrestabes Palembang/Polda Sumatera Selatan sejak 14 September 2025. Namun hingga awal Februari 2026, terduga pelaku masih bebas tanpa status hukum yang jelas.

Ayah korban, Ramogers, SH, menilai lambannya proses hukum berpotensi mengancam keselamatan anaknya dan mencederai rasa keadilan masyarakat.

“Ini bukan laporan baru, sudah berbulan-bulan. Tapi pelaku masih berkeliaran. Kalau aparat tidak tegas, siapa yang bisa menjamin keselamatan korban?” tegas Ramogers di hadapan awak media.

Ia menilai, proses hukum yang hanya sebatas pemanggilan berulang sudah tidak relevan lagi. Menurutnya, kepolisian seharusnya segera mengambil langkah paksa sesuai ketentuan KUHP dan KUHAP.

“Kami tidak ingin hukum hanya tajam ke bawah. Kalau unsur pidananya sudah terpenuhi, lakukan penangkapan. Jangan tunggu korban jatuh,” ujarnya.

Sorotan lebih keras datang dari Suparman Roman, salah satu tokoh aktivis Sumatera Selatan. Ia menyebut lambannya penanganan perkara ini berpotensi menciptakan preseden buruk bagi penegakan hukum.

“Kalau laporan pidana yang jelas saja bisa berbulan-bulan tanpa kepastian, publik wajar curiga. Ini bukan soal administrasi, ini soal nyawa dan rasa aman warga negara,” kata Suparman.

Menurutnya, aparat kepolisian tidak boleh berlindung di balik alasan teknis maupun pergantian pejabat.

“Negara tidak boleh kalah dengan pelaku kejahatan. Pergantian Kapolsek bukan alasan hukum berhenti. Jika ini terus dibiarkan, kami akan membawa persoalan ini ke Polda bahkan Mabes Polri,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Supriyadi, Ketua LSM GRANSI (Gerakan Rakyat Anti Korupdi. Ia menilai kasus ini mencerminkan lemahnya komitmen aparat dalam melindungi korban.

“Kami melihat ada ketimpangan perlakuan hukum. Ketika masyarakat kecil melapor, prosesnya lamban. Ini alarm serius bagi institusi kepolisian,” ujar Supriyadi.

Ia menegaskan, GRANSI bersama jaringan aktivis akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas.

“Kalau hukum tidak bergerak, maka tekanan publik yang akan bergerakkan. Kami tidak ingin ada korban berikutnya,” katanya.

Menanggapi desakan tersebut, Kapolsek Ilir Barat I Kompol Fauzi Saleh, SH, MM, MH menyatakan bahwa laporan tersebut telah digelar dan resmi naik ke tahap penyidikan. Bahkan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) disebut telah dikirim ke kejaksaan.

“LP sudah kami gelarkan dan sudah naik sidik. SPDP juga sudah kami kirim ke jaksa,” kata Fauzi.

Ia berjanji akan segera memanggil kembali korban, saksi-saksi, serta terduga pelaku guna mempercepat penyelesaian perkara.

Namun demikian, Koalisi Aktivis Sumatera Selatan menegaskan akan terus melakukan pengawasan ketat hingga ada tindakan hukum nyata terhadap terduga pelaku.

“Kami tidak datang untuk seremoni. Kami datang untuk memastikan hukum benar-benar ditegakkan,” pungkas Suparman Roman. (H Rizal).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *