Ditegaskan Tak Ada Pungli, Kepala Pasar KM 5 Palembang Siap Jalankan Pengelolaan Transparan

MEDIABBC.co.id, PALEMBANG –

Kepala Pasar KM 5 Palembang, Suryadi, membantah tegas adanya praktik pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan retribusi pasar. Penegasan ini disampaikan usai dirinya memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang pada 4 September 2025 lalu, yang menurutnya hanya sebatas klarifikasi administratif.

Dalam pernyataan resminya pada Rabu (17/9/2025), Suryadi menyebut bahwa seluruh mekanisme retribusi—baik harian, bulanan, maupun tahunan—telah dijalankan sesuai ketentuan perusahaan daerah Pasar Palembang Jaya.

“Alhamdulillah, tidak ada yang dinyatakan pungli. Semua sesuai prosedur resmi dan menggunakan karcis yang dikeluarkan perusahaan. Ini hanya klarifikasi biasa, bukan pemeriksaan karena pelanggaran,” tegas Suryadi di Kantor Pasar KM 5 Palembang.

Lebih lanjut, Suryadi menegaskan komitmennya dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan disiplin dalam setiap proses pengelolaan pasar. Ia juga mengingatkan seluruh jajaran pengelola pasar untuk tetap patuh terhadap aturan dan menghindari potensi penyimpangan sekecil apapun.

“Kami akan terus introspeksi dan menjaga sistem yang bersih. Saya minta semua kepala pasar dan petugas lapangan bekerja profesional, agar tidak ada ruang bagi spekulasi ataupun tuduhan tak berdasar,” ujarnya.

Menanggapi berbagai isu liar yang sempat beredar di masyarakat, Suryadi meminta publik dan media untuk tidak langsung menyimpulkan atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

“Silakan konfirmasi langsung ke pihak pasar jika ada pertanyaan. Jangan sampai opini berkembang liar tanpa dasar. Kami siap memberikan penjelasan kapan pun dibutuhkan,” tutupnya.

Dengan pernyataan ini, pihak Pasar KM 5 berharap isu dugaan pungli bisa diluruskan secara objektif dan tidak mengganggu stabilitas serta kepercayaan publik terhadap pengelolaan pasar rakyat di Kota Palembang.(H Rizal).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *