Dokter Lansia Dibunuh Tetangga Sendiri, Dijerat hingga Tewas lalu Dibakar demi Mobil dan Harta

oplus_1024

MEDIABBC.co.id, PALEMBANG Fakta mengerikan terungkap di balik tewasnya seorang dokter lansia di Palembang. Korban, Dr. Chiristina, dibunuh secara sadis oleh tetangganya sendiri yang telah merencanakan kejahatan itu demi menguasai harta korban.Rabu(28/01/2026).

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan menetapkan tiga tersangka dalam kasus pembunuhan berencana yang disertai pencurian dengan kekerasan tersebut. Mereka adalah Yunas Gusworo (60) dan Suswanto (57), warga Jalan Tribrata, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning, serta Jhoni Iskandar (46), warga Jalan Pangeran Ayin, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.

Direktur Reskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Johanes Bangun menegaskan, pembunuhan ini tergolong kejahatan luar biasa karena dilakukan dengan perencanaan matang dan cara yang sangat keji.

“Korban dijerat hingga tewas, jasadnya dibuang lalu dibakar. Ini pembunuhan sadis dan terencana,” tegas Johanes Bangun,

Peristiwa berdarah itu terjadi pada Rabu, 15 Januari 2026, di Jalan Tribrata, Kecamatan Kemuning, Palembang. Tersangka utama Yunas Gusworo dengan sengaja memancing korban datang ke rumah temannya, memanfaatkan hubungan dekat dan status mereka sebagai tetangga.

Tanpa curiga, korban datang ke lokasi. Di sanalah Yunas mengeksekusi rencananya—menjerat leher korban menggunakan tali tambang yang telah disiapkan sebelumnya hingga korban meninggal dunia.

Tak berhenti di situ, jasad korban kemudian dibuang dan dibakar di kebun sawit di Desa Suka Tani, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, dalam upaya menghilangkan jejak kejahatan.

Setelah memastikan korban tewas, Yunas mengajak Suswanto untuk menjual mobil milik korban dengan harga Rp53 juta. Sementara itu, Jhoni Iskandar berperan sebagai penadah telepon genggam milik korban.

Motif kejahatan ini disebut murni karena faktor ekonomi. Yunas ingin menguasai harta benda korban karena kebutuhan mendesak.

“Pelaku utama sudah merencanakan pembunuhan ini untuk menguasai harta korban,” ungkap Johanes Bangun.

Usai melakukan kejahatan, Yunas Gusworo melarikan diri lintas daerah, mulai dari Jakarta, Lampung, hingga akhirnya berhasil ditangkap di Tulungagung, Jawa Timur.

Penangkapan bermula dari Jhoni Iskandar, yang lebih dulu diamankan di kediamannya. Dari hasil interogasi, polisi mengantongi identitas pelaku utama hingga akhirnya Yunas dan Suswanto ikut diringkus.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 1 unit mobil milik korban

  • 1 unit telepon genggam

  • Rekaman CCTV

  • Pakaian pelaku

  • 1 BPKB

  • Uang tunai Rp53 juta

  • 1 payung

  • 1 korek api

Ketiga tersangka dijerat Pasal 459, 458, atau 479 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, serta Pasal 59 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana tambahan hingga 4 tahun penjara.

Kasus ini mengguncang warga Palembang, terutama karena pelaku merupakan orang dekat korban yang seharusnya dipercaya, bukan justru menjadi algojo yang menghabisi nyawa demi harta.(H Rizal).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *