MEDIABBC.co.id, PALEMBANG – Dewan Pimpinan Wilayah Masyarakat Sadar Korupsi Indonesia Provinsi Sumatera Selatan (DPW MSKI Sumsel) bersama Pengurus Besar Front Pemuda Merah Putih (PB FPMP) akhirnya diterima oleh Komisi I Bidang Pemerintahan DPRD Kota Palembang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), hari ini. Audiensi yang tertunda hampir dua bulan ini membahas dugaan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) oleh Wakil Wali Kota Palembang yang diduga memobilisasi personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menjaga rumah pribadi seorang Anggota DPR RI, yang juga menjabat Ketua Partai Gerindra Sumatera Selatan.
RDP dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Palembang, Umari Supriadi, ST, didampingi sejumlah anggota, antara lain Sabia Afriyana (NasDem), M. Firdaus (Gerindra), Budi Mulya (Gerindra), Jumono (PKS), serta Wahyu Aziz Saputra (PAN). Perwakilan DPW MSKI Sumsel yang hadir, Mukri AS, S.Sos.I., M.Si., bersama Rahmad Soleh dan kawan-kawan, menegaskan bahwa tujuan mereka adalah meminta DPRD menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.selasa(21/10/2025).
“Tugas Satpol PP adalah menegakkan Peraturan Daerah, melindungi, dan mengayomi masyarakat. Tapi mengapa ada penugasan menjaga rumah pribadi Ketua Partai Gerindra Sumsel? Ini jelas tidak selaras dengan regulasi,” ujar Mukri AS.
Anggota MSKI, Ade Indra Chaniago, menambahkan tiga pertanyaan penting yang disampaikan dalam forum: Pertama, bagaimana caranya agar rumah warga lain juga bisa dijaga Satpol PP seperti rumah Ketua Partai Gerindra Sumsel? Kedua, mengapa penugasan Satpol PP di rumah pribadi tersebut kemudian ditarik? Dan ketiga, dari 17 Anggota DPR RI asal Sumsel, mengapa hanya rumah pribadi Ketua Partai Gerindra yang mendapat penjagaan, apa yang membuat dia diistimewakan?
Menanggapi hal tersebut, Kepala Satpol PP Kota Palembang, Dr. Herrison, menyampaikan bahwa tidak ada aturan yang membenarkan Satpol PP menjaga rumah pribadi anggota DPR. Ia sempat berdalih, “Anggota kami hanya melakukan patroli.”
Pernyataan tersebut langsung dibantah oleh peserta audiensi. Dasri dan Amri meminta Kasatpol PP berbicara jujur dan tidak mengelak.
“Patroli itu sekali lewat, bukan berjaga berbulan-bulan. Jangan membodohi masyarakat. Saya ini dosen, Pak, jadi tolong sampaikan fakta yang benar,” timpal Ade Chaniago dengan kritis.
Ketua Komisi I, Umari Supriadi, ST, kemudian mengambil alih forum dan menyinggung informasi yang sempat beredar di media tentang ‘surat tugas misterius’ terkait penjagaan tersebut. “Apakah benar ada surat tugasnya, Pak Kasat?” tanya Umari.
Dr. Herrison akhirnya mengakui, “Memang ada surat tugasnya, tapi tidak permanen. Satpol PP tidak menetap di lokasi karena sudah ada petugas keamanan pribadi di sana.”
Menanggapi keluhan tersebut, Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, M. Firdaus (Cek Daus), berjanji, “Apa yang disampaikan oleh kawan-kawan sudah kami catat dan akan kami sampaikan kepada pimpinan kami, Wakil Wali Kota yang juga Ketua Gerindra Kota Palembang.”
Namun, karena tidak ada kejelasan tindak lanjut, Ade Chaniago kembali mendesak Komisi I. “Kami berharap forum ini menindaklanjuti dugaan abuse of power ini dengan menggunakan hak bertanya atau hak interpelasi yang dimiliki DPRD. Jika terbukti, kami berharap ini berlanjut hingga penggunaan hak angket dan berujung pada pemakzulan Wakil Wali Kota,” tegasnya.
Rapat ditutup oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Palembang, dengan catatan bahwa pihaknya akan menunggu klarifikasi resmi dari Wakil Wali Kota Palembang.(H Rizal)













