MEDIABBC.co.id, PALEMBANG, – Duka mendalam menyelimuti komunitas ojek online (ojol) di seluruh Indonesia, khususnya di Sumatera Selatan, setelah salah satu rekan mereka dikabarkan meninggal dunia akibat tertabrak dalam aksi unjuk rasa damai di Jakarta pada Kamis (28/08/2025).
Menurut keterangan resmi dari Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Driver Online (DPD ADO) Sumatera Selatan, korban merupakan salah satu driver ojol yang ikut dalam aksi menyuarakan aspirasi para pekerja transportasi daring. Insiden tragis ini diduga melibatkan oknum aparat Brimob yang menyebabkan korban meregang nyawa di lokasi kejadian.
Ketua DPD ADO Sumsel, Muhammad Asrul Indrawan, dalam pernyataan tertulisnya menyampaikan belasungkawa sedalam-dalamnya atas meninggalnya rekan seprofesi mereka. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan adil.
“Kami meminta Kapolri segera memproses hukum pelaku dari unsur aparat Brimob yang menyebabkan meninggalnya rekan kami. Kami tidak akan tinggal diam jika keadilan tidak ditegakkan,” tegas Asrul
Sebagai bentuk solidaritas dan penghormatan terakhir, para driver ojol di Sumatera Selatan akan menggelar aksi damai yang terpusat di depan Markas Polda Sumsel. Aksi ini bertujuan menyampaikan rasa duka serta menuntut keadilan atas wafatnya rekan mereka.
DPD ADO Sumsel menegaskan bahwa aksi ini akan berjalan secara tertib, damai, dan penuh rasa hormat terhadap hukum, namun dengan pesan yang kuat bahwa nyawa rakyat kecil, khususnya pekerja sektor informal seperti driver ojol, harus mendapatkan perlindungan yang setara di mata hukum.
Tragedi ini memicu gelombang solidaritas dari komunitas ojol di berbagai daerah. Di media sosial, tagar #JusticeForOjol dan #UsutOknumBrimob mulai menjadi sorotan, menandakan semakin besarnya perhatian publik terhadap kasus ini.
Masyarakat dan berbagai organisasi sipil pun mulai menyuarakan keprihatinan mereka, menuntut agar aparat penegak hukum bertindak transparan dan profesional dalam menangani kasus ini, tanpa ada perlindungan terhadap pelaku yang diduga berasal dari institusi bersenjata.(H Rizal).