L
News  

Dugaan Adanya Penyelewengan BPHTB Banyuasin Ratusan Juta Rupiah Jadi Sorotan!

MEDIABBC.co.id – Banyuasin -Dugaan Penyelewengan BPHTB Banyuasin Ratusan Juta Rupiah Terungkap, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyuasin mencatatkan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup baik pada periode tertentu, mencapai Rp178.006.374.429,00 atau 100,46% dari target yang ditetapkan sebesar Rp177.200.000.000,00. Rinciannya, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menyumbang Rp34.259.442.450,00 dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp52.647.721.975,00.

Namun, temuan pemeriksaan atas laporan pendapatan pajak daerah Bapenda mengungkap sejumlah kejanggalan yang berpotensi merugikan negara hingga ratusan juta rupiah. Beberapa permasalahan utama yang ditemukan antara lain:

1. Ketidaksesuaian Data Wajib Pajak dan Luasan Tanah:

Ditemukan perbedaan data antara penetapan PBB dan BPHTB pada Nomor Objek Pajak (NOP) yang sama. Sebanyak 33 data wajib pajak dan luasan tanah yang menjadi dasar perhitungan BPHTB dan PBB menunjukkan inkonsistensi. Pihak Bidang Pajak Daerah menyatakan belum menerima pembaruan data dari wajib pajak.

2. Pengurangan NPOPTKP Waris yang Tidak Tepat Sasaran:

Sebanyak 26 penetapan BPHTB senilai total Rp123.558.125,00 diduga tidak sesuai dengan ketentuan waris. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 mengatur Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) untuk waris atau hibah wasiat paling rendah sebesar Rp300.000.000,00 dengan persyaratan hubungan keluarga sedarah satu derajat. Temuan menunjukkan dua indikasi penyimpangan:

* Peralihan Hak kepada Wajib Pajak Tanpa Hubungan Keluarga: Berdasarkan pemeriksaan dokumen dan konfirmasi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, beberapa ahli waris yang menerima peralihan hak tidak memiliki hubungan keluarga sedarah dengan pewaris. Akibatnya, terjadi kekurangan penetapan pajak sebesar Rp46.558.125,00.

* Peralihan Hak atas Sertifikat Kepemilikan Bersama Dianggap Waris: Peralihan hak atas sertifikat kepemilikan bersama seharusnya dikategorikan sebagai hibah antar pemilik, bukan waris.

“Konfirmasi dari Kantor Pertanahan Banyuasin membenarkan hal ini”.

Kesalahan ini mengakibatkan diduga  kekurangan penetapan pajak sebesar Rp77.000.000,00. Selain itu, ditemukan permohonan penetapan BPHTB yang tidak melampirkan Kartu Keluarga (KK) dan diganti dengan surat keterangan ahli waris yang tidak sesuai.

3. Pengenaan NPOPTKP Lebih dari Satu Kali:

Ditemukan indikasi pengenaan NPOPTKP lebih dari satu kali untuk satu wajib pajak. Peraturan Daerah mengatur bahwa NPOPTKP hanya diberikan untuk perolehan hak pertama di wilayah daerah tempat terutangnya BPHTB.

Hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi belum berhasil mengonfirmasi dugaan penyelewengan ini kepada pejabat terkait di Bapenda Kabupaten Banyuasin.

(Bersambung ke edisi berikutnya untuk perkembangan informasi lebih lanjut)

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *