MEDIABBC.co.id, Palembang — Dugaan kekerasan seksual terhadap anak kembali mencuat di Kota Palembang. Seorang anak perempuan berusia 10 tahun, berinisial NK, yang masih berstatus pelajar Sekolah Dasar, dilaporkan menjadi korban dugaan penculikan dan perbuatan asusila oleh seorang pria dewasa berinisial LDK.
Peristiwa tersebut telah dilaporkan secara resmi ke Polda Sumatera Selatan, sebagaimana tercatat dalam laporan polisi LP/B/130/1/2026/SPK/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 27 Januari 2026. Laporan diajukan oleh ibu korban, Lisnawati (41), melalui kuasa hukumnya Seri Evi Wulandari, SH, M.Si, bersama Pidaraini, SH, yang juga dikenal sebagai aktivis perempuan dan pemerhati isu perlindungan anak.
Pidaraini menjelaskan bahwa dugaan peristiwa terjadi pada Senin (26/1/2026), saat korban pulang sekolah lebih lambat dari waktu biasanya. Setibanya di rumah, korban menceritakan kepada orang tuanya peristiwa yang dialami di perjalanan pulang.
Berdasarkan keterangan korban, ia diduga dihampiri oleh seorang pria tak dikenal yang mengendarai sepeda motor dan menggunakan modus meminta bantuan. Saat korban menolak, terlapor diduga melakukan tekanan sehingga korban terpaksa mengikuti keinginan terlapor menuju lokasi yang sepi.
Di lokasi tersebut, menurut keterangan korban, diduga terjadi perbuatan tidak pantas yang mengarah pada pencabulan. Peristiwa tersebut tidak berlanjut setelah ada warga yang melintas di sekitar lokasi. Seluruh keterangan tersebut saat ini tengah didalami oleh penyidik.
Pidaraini menegaskan bahwa fokus utama keluarga dan pendamping hukum saat ini adalah pemulihan psikologis korban dan perlindungan hak-hak anak, bukan semata-mata penanganan pidana.
“Anak harus diposisikan sebagai korban yang dilindungi. Kerahasiaan identitas, pendampingan psikologis, dan rasa aman adalah kebutuhan mendesak,” ujarnya.
Dalam berbagai pandangan kelembagaan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) secara konsisten menekankan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak memiliki dampak jangka panjang, tidak hanya secara fisik tetapi juga psikologis. Anak korban kekerasan berpotensi mengalami trauma, kecemasan berlebih, gangguan kepercayaan diri, hingga kesulitan bersosialisasi apabila tidak mendapatkan pendampingan yang tepat sejak dini.
Dari perspektif psikologi anak, proses pemulihan korban membutuhkan lingkungan yang aman, bebas dari stigma, serta dukungan keluarga dan institusi negara. Penanganan yang tidak sensitif, termasuk paparan berlebihan di media atau narasi yang menyalahkan korban, berisiko memperparah kondisi psikologis anak.
Karena itu, KPAI dalam berbagai rekomendasinya mendorong agar aparat penegak hukum, media, dan masyarakat mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, termasuk dengan menghindari detail sensitif, menjaga anonimitas, serta memastikan korban mendapatkan layanan rehabilitasi psikososial secara berkelanjutan.
Kasus ini juga menjadi sorotan terhadap keamanan anak di ruang publik. Jalur pulang sekolah dinilai masih rentan terhadap berbagai bentuk kejahatan, terutama ketika pengawasan lingkungan dan sistem perlindungan anak belum berjalan optimal.
Aktivis perlindungan anak berharap peristiwa ini dapat menjadi momentum evaluasi bersama, mulai dari peningkatan patroli di jam rawan, edukasi keselamatan anak, hingga penguatan peran masyarakat dalam mencegah kekerasan terhadap anak.
Saat ini, pihak keluarga korban tengah menjalani proses visum sebagai bagian dari tahapan penyelidikan. Penanganan perkara selanjutnya akan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Sumatera Selatan.
Secara normatif, dugaan perbuatan tersebut dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya pasal-pasal yang mengatur perlindungan anak dari kekerasan seksual. Namun, penetapan unsur pidana dan pertanggungjawaban hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman perkara. Semua pihak diimbau untuk menghormati proses hukum serta mengutamakan perlindungan dan pemulihan anak sebagai korban.(H Rizal).










