MEDIABBC.co.id, PALEMBANG –
Aroma busuk praktik peradilan kembali tercium. Ketua Persatuan Pendamping Aspirasi Masyarakat (PPAM) Indonesia, Efendi Mulia, melontarkan kecaman keras terhadap dugaan pengubahan pasal dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang disertai unsur pidana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Efendi menuding, pasal yang seharusnya digunakan untuk menjerat pelaku—Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat—diduga diganti dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP, yang ancaman hukumannya jauh lebih ringan.
“Ini bukan sekadar salah pasal. Ini soal keberanian merusak keadilan di ruang sidang. Korban menderita luka berat, tapi pelaku diduga malah ‘diselamatkan’ dengan pasal ringan. Ini patut diduga sebagai bentuk manipulasi hukum,” kata Efendi dalam konferensi pers, Kamis (11/9/2025).
Perbedaan ancaman hukuman antara dua ayat pasal tersebut sangat mencolok:
Pasal 351 ayat (1): Penganiayaan umum – penjara maksimal 2 tahun 8 bulan
Pasal 351 ayat (2): Penganiayaan yang menyebabkan luka berat – penjara maksimal 5 tahun
Menurut Efendi, penggunaan ayat (1) dalam kasus yang secara medis mengindikasikan adanya luka berat pada korban adalah tindakan yang tidak hanya keliru, tetapi patut dicurigai disengaja untuk meringankan posisi pelaku.
“Pertanyaannya sederhana: jika korban luka berat, mengapa pelaku tidak dikenakan pasal yang sesuai? Siapa yang bermain di balik perubahan ini? Jaksa? Hakim? Atau ada tekanan dari pihak luar?” sindirnya tajam.
PPAM Indonesia mendesak agar Kejaksaan Agung RI segera mengambil langkah korektif. Tidak cukup hanya klarifikasi, Efendi meminta agar ada evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara ini, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran etik dan disiplin oleh aparat hukum yang menangani kasus tersebut.
“Kalau jaksa sampai bermain-main dengan pasal, ini bukan sekadar pelanggaran etik. Ini bentuk penyimpangan kekuasaan yang harus diadili. Jangan tunggu sampai publik kehilangan seluruh kepercayaan pada lembaga hukum,” tegasnya.
Kasus ini bukan yang pertama. Dalam beberapa tahun terakhir, laporan tentang “pasal yang dikebiri” dalam proses hukum terus bermunculan. Dalam banyak kasus, pelaku yang seharusnya dijerat pasal berat justru lolos dengan pasal ringan karena celah administrasi, kelemahan dakwaan, atau—yang paling mengkhawatirkan—intervensi dari pihak-pihak berkepentingan.
PPAM Indonesia menyebut fenomena ini sebagai “kriminalisasi keadilan”—di mana hukum diperalat bukan untuk melindungi korban, tapi justru menyamarkan kejahatan.
Jika benar terjadi pengubahan pasal tanpa dasar fakta hukum yang kuat, maka hal ini bukan hanya mencoreng integritas Pengadilan Negeri Palembang, tetapi juga menjadi bukti nyata kemunduran penegakan hukum di Indonesia.
“Keadilan itu soal keberanian berpihak pada kebenaran, bukan pada kekuasaan. Jika institusi hukum justru bermain mata dengan pelaku, maka kita sedang menghadapi krisis yang jauh lebih serius dari sekadar kecelakaan lalu lintas,” pungkas Efendi.(H Rizal).













