News  

Efisiensi Biaya, PT Graha Pusri Medica PHK 63 Karyawan: Layanan Pasien Diklaim Tetap Optimal

MEDIABBC.co.id, PALEMBANG –
PT Graha Pusri Medica, operator salah satu rumah sakit swasta di Palembang, resmi melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 63 karyawannya. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya efisiensi perusahaan akibat tekanan finansial yang terus meningkat.

Humas PT Graha Pusri Medica, Diah Dwi Anugrah, SE., MM, mengungkapkan bahwa keputusan ini terpaksa diambil setelah biaya operasional rumah sakit diketahui melebihi pendapatan yang diperoleh dalam beberapa waktu terakhir.

“Langkah ini penting untuk menyehatkan kondisi keuangan perusahaan. Keputusan PHK sudah dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan dikoordinasikan dengan Dinas Ketenagakerjaan Kota Palembang,” ujar Diah saat dikonfirmasi, Kamis (25/9/2024).

Diah memastikan bahwa seluruh hak karyawan terdampak telah diberikan secara penuh, termasuk pesangon sesuai regulasi yang berlaku. Adapun pegawai yang terkena dampak mencakup tenaga medis dan non-medis.

Meskipun terjadi pengurangan tenaga kerja, manajemen rumah sakit menegaskan bahwa layanan terhadap pasien tetap menjadi prioritas utama.

“Beberapa bagian hanya disusun ulang untuk efisiensi internal. Tidak ada pengurangan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat,” imbuhnya.

Sejauh ini, belum ada rencana perekrutan ulang karyawan karena perusahaan masih fokus pada pemulihan keuangan jangka menengah. Situasi ini menjadi sorotan di tengah meningkatnya kebutuhan akan layanan kesehatan pasca-pandemi dan tekanan ekonomi global yang turut memengaruhi sektor kesehatan swasta.

Fenomena efisiensi melalui PHK bukan hal baru di dunia kesehatan, namun menjadi alarm penting ketika terjadi di sektor vital seperti layanan medis. Pengamat ekonomi dan kesehatan menilai langkah PHK massal di tengah tingginya kebutuhan tenaga kesehatan bisa menandakan adanya krisis manajemen atau ketidakseimbangan dalam pengelolaan sumber daya rumah sakit.

Sementara itu, Dinas Ketenagakerjaan Kota Palembang menyatakan telah mengawasi proses PHK agar berjalan sesuai aturan, serta membuka peluang mediasi jika ada keberatan dari pihak karyawan.(H Rizal).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *