Eks Mendikbud Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Chromebook

MEDIABBC.co.id – Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Nadiem resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (4/9/2025).

Penetapan status tersangka dilakukan setelah Nadiem menjalani pemeriksaan ketiganya di Gedung Jampidsus Kejagung selama enam jam, mulai pukul 09.00 hingga 15.00 WIB.

“Allah akan mengetahui kebenaran. Bagi saya, seumur hidup saya integritas nomor satu, kejujuran nomor satu. Allah akan melindungi saya,” ujar Nadiem setelah diperiksa.

Kronologi Dugaan Korupsi dan Kerugian Negara

Kasus ini bermula pada Februari 2020 saat Nadiem menjabat sebagai Menteri Pendidikan. Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung, saat itu Nadiem bertemu dengan pihak Google Indonesia. Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kementerian Pendidikan akan menggunakan produk Chromebook.

Kejagung menduga keputusan ini menyalahi aturan dan menyebabkan kerugian negara. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,98 triliun dari total anggaran pengadaan sebesar Rp 9,3 triliun.

Atas perbuatannya, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *