Eksekutif SIRA Mengapresiasi Kajari Atas Pengungkapan Korupsi Dana Darah PMI Palembang,Mantan Wawako Palembang Beserta Suami Ditahan
MEDIABBC.co.id – Palembang,Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menunjukkan keseriusannya dalam memberantas tindak pidana korupsi dengan menetapkan dan langsung menahan dua tersangka terkait dugaan korupsi pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang. Konferensi pers mengenai perkembangan signifikan dalam kasus ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Palembang pada Selasa (8/4/2025) malam.Dua individu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah F.A, yang diketahui merupakan mantan Wakil Wali Kota Palembang, dan suaminya, D.S. Penetapan status tersangka.
Terkait hal tersebut Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) mengapresiasikan kinerja Kejari kota Palembang.
Rahmat Hidayat, SE, Sekretaris Eksekutif SIRA, menyampaikan apresiasinya kepada Kejari Kota Palembang atas penetapan dan penahanan kedua tersangka.
“Kami mengapresiasi kinerja Kajari Palembang, khususnya teman-teman Pidsus, yang sudah menetapkan dua orang tersangka dari kasus dugaan korupsi PMI Palembang. Kami akan terus mendukung supaya Kejari Palembang dapat mengungkap kasus ini sampai ke akar-akarnya, karena bukan tidak mungkin akan ada tersangka-tersangka baru dalam kasus ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rahmat Hidayat berharap Kejari Palembang terus profesional dalam menangani perkara korupsi di Kota Palembang, serta dapat menuntaskan kasus-kasus lain yang sudah naik penyidikan, seperti dugaan penyimpangan dana pada PT. SAI.agar segerah di tetapkan tersangka: pungkasnya.(Red)