L

FA dan DS ditetapkan Sebagai Tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi

FA dan DS ditetapkan Sebagai Tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi

MEDIABBC.co.id – Palembang,Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Hutamirin SH MH, gelar konferensi pers dengan awak media di Kantor Kejari Palembang, Selasa (8/4/2025) sekira Pukul 19.00 WIB.

Konferensi pers tersebut digelar terkait penetapan 2 (dua) orang tersangka dengan inisial FA dan DS, dalam perkembangan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang Tahun 2020-2023.

FA yang merupakan mantan Wakil Walikota (Wawako) Palembang dua periode yaitu 2016-2018 dan 2018-2023, menjabat sebagai Ketua PMI Palembang periode 2019-2024.

Sedangkan DS, yang saat ini menjabat sebagai Anggota DPRD Kota Palembang di PMI Kota Palembang menjabat sebagai Kabag Administrasi dan Umum pada Unit Transfusi Darah (UTD).

“Berdasarkan dua alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP maka FA dan DS ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut,” ungkapnya.

Lanjut ia ungkapkan bahwa sebelumnya, dalam perkara ini, kedua tersangka tersebut dipanggil beberapa kali oleh pihak kejari sebagai saksi. Peningkatan Penetapan status dari saksi ke tersangka terhadap saudari F.A dan D.S merupakan hasil penyidikan yang intensif.

“Kami menegaskan bahwa setiap proses berjalan sesuai koridor hukum dan asas praduga tak bersalah,” ucapnya Hutamirin.

Lebih lanjut Hutamirin terangkan bahwa Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah Pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang Tahun 2020-2023, yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan dan menimbulkan potensi kerugian keuangan negara.

“Terkait dengan dugaan perbuatan tersebut, tersangka diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP
dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP,” terangnya.

Terakhir dia sampaikan bahwa mulai hari ini, seetelah ditetapkan sebagai tersangka, FA dan DS dilakukan penahanan, selama 20 (dua puluh) hari kedepan.

“Kedua tersangka tersebut dilakukan penahanan di tempat yang berbeda. Untuk tersangka FA dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang sedangkan D.S dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 A Palembang,” tandasnya Hutamirin,DN(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *