Gabungan Ormas Kepung Kantor Walikota Palembang: Desak Hentikan Pembangunan Diduga Tanpa Izin di Simpang Rajawali

MEDIABBC.co.id, Palembang,  — Ratusan massa gabungan dari berbagai organisasi masyarakat (ormas) mendatangi Kantor Walikota Palembang, Kamis (06/11/2025).

Mereka menuntut Pemerintah Kota Palembang segera menghentikan dan membongkar proyek pembangunan ruko di kawasan Jalan Mayor HM Rasyad Nawawi, Simpang Rajawali, yang diduga tidak mengantongi izin lingkungan maupun izin bangunan yang sah.

Aksi ini digerakkan oleh Gabungan Ormas Kota Palembang yang terdiri dari Perkumpulan SBC, DPD HIMKA Sumsel, Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA), DPC Forum Cakar Sriwijaya Kota Palembang, Organisasi Rakyat Sipil (ORASI), dan DPD Gempur Sumsel.

Kordinator aksi Abdul Haris Alamsyah, STP dan kordinator lapangan Ki Musmulyono, SP, bersama tokoh-tokoh ormas seperti Rahmad Sandi Ikbal SH, Edy Medan, Ki Josua Reynaldy, Bobi, dan Hendy Zikwan, memimpin jalannya demonstrasi dengan suara lantang menuntut keadilan tata ruang di Kota Palembang.

Dalam orasinya, massa mendesak Pemerintah Kota Palembang untuk menyegel dan membongkar bangunan ruko yang berdiri di lahan yang diduga merupakan ruang terbuka hijau (RTH) atau area resapan sungai Bayat/Sungai Bening.

Mereka juga menuntut Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas PUPR, dan Dinas Perhubungan untuk membuka seluruh dokumen perizinan yang terkait, termasuk UKL-UPL, PBG, dan AMDAL Lalin, agar publik mengetahui legalitas proyek tersebut.

“Kami datang bukan untuk bermusuhan dengan pemerintah, tapi untuk menguatkan Walikota agar tidak tunduk pada orang-orang berduit,” tegas Direktur SIRA, Rahmad Sandi Ikbal SH.

“Lahan itu sudah dibahas sejak 2003 di DPRD, tapi statusnya tidak jelas hingga kini. Kalau itu RTH, berarti tidak bisa dibangun. Kami hanya mengingatkan agar peraturan daerah ditegakkan,” ujarnya.

Ketua DPC Forum Cakar Sriwijaya, Edy Medan, menambahkan bahwa pihaknya turun ke jalan karena merasa prihatin dengan ketimpangan perlakuan terhadap rakyat kecil dan pengusaha besar.

“Ketika rakyat kecil membuat laporan, prosesnya rumit dan sering dipersulit. Tapi ketika pengusaha membuat izin, benar atau salah, semuanya dimudahkan. Ini bentuk ketidakadilan,” ujarnya lantang.

“Kami adalah kontrol sosial dan mata telinga rakyat. Setiap pembangunan di Palembang akan kami kawal agar tidak diselewengkan,” tambahnya.

Selain mendesak penghentian proyek, para ormas juga meminta aparat penegak huku, Kejaksaan dan Polrestabes Palembang,turun tangan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran hukum dan penyalahgunaan lahan RTH yang diduga melibatkan oknum pejabat dan pengusaha.

Mereka menuntut Pemkot Palembang menegakkan prinsip good governance dengan mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan supremasi hukum dalam setiap proses perizinan pembangunan.

“Kami peringatkan seluruh pejabat dan pengusaha, jangan ada praktik KKN dalam pengurusan izin dan tata ruang kota. Kalau aturan ditegakkan, Palembang bisa maju tanpa harus mengorbankan rakyat,” tegas salah satu orator.

Aksi massa diterima langsung oleh Reza Pahlevi, Staf Ahli Walikota Palembang, didampingi perwakilan Inspektorat Kota.

Reza menyampaikan bahwa aspirasi para ormas akan disampaikan langsung kepada Walikota Palembang.

“Kami akan teruskan kepada Bapak Walikota dan beliau akan memberikan arahan ke dinas-dinas terkait untuk mengkaji aspirasi ini. Pasti akan ada tindak lanjut,” ujarnya.

Namun massa mengancam akan kembali turun ke jalan jika Pemkot Palembang tidak mengambil langkah tegas dalam waktu dekat.

“Kami minta para pengusaha segera dipanggil ke Pemkot. Jika aspirasi ini tidak ditindaklanjuti, kami akan datang lagi dengan massa yang lebih besar,” tutup Rahmad Sandi Ikbal SH dengan tegas.

Aksi ini menjadi sinyal kuat bagi Pemerintah Kota Palembang untuk memperbaiki tata kelola perizinan dan mengembalikan kepercayaan publik. Masyarakat kini menuntut keadilan dan transparansi agar pembangunan tidak hanya menguntungkan segelintir pihak, tetapi berpihak pada kepentingan kota dan rakyatnya.(H Rizal).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *