MEDIABBC.co.id – Banyuasin – Seorang staf administrasi koperasi berinisial BM (49) di Banyuasin harus berurusan dengan hukum setelah diduga kuat menggelapkan dana koperasi sebesar lebih dari Rp1,6 miliar. Pelaku nekat menggunakan uang tersebut untuk berinvestasi pada trading kripto dan saham global.
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Banyuasin berhasil menangkap pelaku, yang belakangan diketahui bernama lengkap Budi Madgani, S.TrP, pada Jumat (10/10/2025) malam.

Kronologi Pengungkapan Kasus
Kasus ini terungkap setelah Ketua Koperasi Produsen Cahaya Bersama Sawit, Fahrudin, membuat laporan polisi ke SPKT Polres Banyuasin pada 26 Mei 2025. Laporan tersebut menyebutkan adanya indikasi penggelapan dana yang dilakukan oleh staf administrasinya sendiri.
Berdasarkan hasil penyelidikan internal dan kepolisian, Budi Madgani diduga menggunakan dana milik koperasi sejumlah Rp1.639.642.247 (satu miliar enam ratus tiga puluh sembilan juta enam ratus empat puluh dua ribu dua ratus empat puluh tujuh rupiah) secara tidak sah.
“Pelaku tanpa izin telah menggunakan uang milik Koperasi Produsen Cahaya Bersama Sawit. Uang tersebut digunakan pelaku untuk berinvestasi saham pada trading kripto yang bernama Investasi Bisnis dan Saham Global/Gemini. Sampai saat ini uang tersebut tidak dapat dikembalikan oleh pelaku,” ungkap Kasat Reskrim Polres Banyuasin, mengutip laporan perkembangan kasus, Sabtu (11/10/2025).
Aksi penggelapan ini diduga terjadi pada Senin, 19 Mei 2025, sekitar pukul 14.00 WIB di Desa Penuguan, Kecamatan Selat Penuguan, Kabupaten Banyuasin.
Penangkapan dan Barang Bukti
Setelah mengantongi bukti yang cukup, personel Sat Reskrim bergerak cepat dan berhasil menangkap Budi Madgani di rumahnya pada Jumat, 10 Oktober 2025, sekitar pukul 18.30 WIB. Penangkapan berlangsung aman tanpa perlawanan.
Dalam pengembangan kasus, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: Satu buku tabungan atas nama Budi Magdani (Bank Mandiri), satu lembar kartu ATM Bank Mandiri, dan satu unit handphone merek Oppo Reno 4F.
Tersangka saat ini telah ditahan di Mako Polres Banyuasin untuk menjalani pemeriksaan dan kelengkapan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Pelaku dijerat dengan dugaan penggelapan, melanggar Pasal 372 dan/atau 374 KUHP.
Penyidik kini akan melengkapi berkas perkara (BP) dan berkoordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi lembaga koperasi mengenai pentingnya pengawasan dan sistem keuangan yang ketat guna mencegah penyalahgunaan wewenang dan dana oleh ok1num internal.
(Jack-red)













