Gercep ! Polsek Talang Kelapa Ungkap kasus Motor Hilang Di Indomaret KM 14 Ditemukan Kurang dari 24 Jam Pelaku DiTangkap

MEDIABBC.co.id – Banyuasin – Sebuah kasus pencurian sepeda motor berhasil diungkap Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Talang Kelapa Polres Banyuasin dalam waktu kurang dari 24 jam. Pelaku berinisial AA (28) berhasil diamankan bersama barang bukti motor curiannya.

Kejadian berawal pada Kamis dini hari, 17 Juli 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, saat sepeda motor Kawasaki EX250J tahun 2012 berwarna merah milik Andre Fransisco (22), seorang mahasiswa, raib dari parkiran depan Indomaret di Jalan Palembang-Betung KM 14, Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Talang Kelapa. Kerugian diperkirakan mencapai Rp20 juta.

Menindaklanjuti Laporan Polisi (LP/B164/VII/2025/SUMSEL/BA/SEK TLK) yang diterima pada hari yang sama, jajaran Reskrim Polsek Talang Kelapa yang dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Herly Setiawan langsung bergerak cepat.

Tim di bawah pimpinan Kanit Reskrim IPTU Agus Widodo, SH, segera melakukan penyelidikan intensif, termasuk mengumpulkan data, bukti, dan rekaman CCTV. Kerja keras tim membuahkan hasil. Pada Jumat sore, 18 Juli 2025, sekitar pukul 18.00 WIB, informasi penting didapatkan: pelaku terlihat mengendarai motor curian tersebut di Pom Bensin KM 12 Palembang.

Tanpa membuang waktu, tim segera meluncur ke lokasi dan berhasil meringkus pelaku berinisial AA (28), seorang buruh harian lepas warga Perum Bumi Mas Indah, Tanah Mas. Satu unit motor Kawasaki EX250J yang dicuri berhasil diamankan sebagai barang bukti.

“Pelaku dan barang bukti telah kami bawa ke Polsek Talang Kelapa untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek Talang Kelapa, AKP Herly Setiawan. AA dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo, SH, SIK, MIK, turut menyampaikan apresiasi atas kinerja cepat dan profesional jajaran Polsek Talang Kelapa. “Kecepatan dalam mengungkap kasus ini menunjukkan komitmen kami dalam menciptakan rasa aman bagi masyarakat Banyuasin,” ujar Kapolres Ruri Prastowo.

Setelah pelaku ditahan, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tahap persidangan, menjamin proses hukum berjalan transparan dan sesuai prosedur.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *