MEDIABBC.co.id, PALEMBANG – Koalisi Pemerhati Pendidikan Sumatera Selatan (Sumsel), (KPPSS) yang terdiri dari (PEKAT IB SUMSEL, SCW, PST, JPPS, FPGSS, TPMHK, PSR, GERREBAK) menggelar aksi damai di depan Kantor Gubernur Sumsel, Senin (07/07), untuk menyuarakan keprihatinan atas kekacauan Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (SPMB) tahun 2025 di Kota Palembang.
Dalam orasinya, Koalisi menyampaikan bahwa pendidikan merupakan hak dasar warga negara, sebagaimana dijamin oleh UUD 1945 Pasal 31 Ayat 1. Pemerintah daerah, dalam hal ini Gubernur Sumsel dan Dinas Pendidikan, wajib hadir untuk menjamin akses pendidikan bagi seluruh anak, bukan justru menghambat.
KPPSS menilai bahwa jalur afirmasi, zonasi, tes akademik (TKA), dan prestasi dalam pelaksanaan SPMB 2025 justru menjadi penghalang anak-anak untuk diterima di SMA/SMK Negeri, bahkan di sekolah yang dekat dari rumah mereka.
Tuntutan Koalisi:
1. Tegaskan kembali bahwa pendidikan adalah hak dasar, dan pemerintah harus hadir mencerdaskan anak bangsa.
2. Lakukan evaluasi dan monitoring menyeluruh terhadap Kadisdik, Kabid SMA/SMK, serta Kepala Sekolah Negeri di Palembang karena diduga ada penyalahgunaan wewenang dan manipulasi dalam seleksi penerimaan siswa.
3. Cabut PERGUB No. 86 Tahun 2025, khususnya tentang pembatasan 12 rombel dan kuota 42 siswa per kelas, karena tidak sesuai dengan kondisi kepadatan pelajar di Kota Palembang.
KPPSS mendesak Gubernur Sumsel, H. Herman Deru, untuk segera merespons secara serius laporan masyarakat dan menyelamatkan hak pendidikan anak-anak di Sumatera Selatan . katanya.
Ditemui usai Aksi Amin Fauzi Aksi selaku Koordinator aksi mengatakan, “kami hari ini masih tetap dengan tuntutan kami yaitu meminta, diakomodir siswa-siswa yang telah kami akomodirkan pada saat penerimaan.tadi sudah ada jawaban apabila jawaban tadi tidak sesuai tuntutan kami maka kami akan melakukan aksi kembali dan betul-betul tidur di lapangan kantor gubernur”, katanya.
“Sebenarnya saya menolak tapi demi kepentingan bersama dan pertimbangan saya menurut pak budiman tapi untuk kedepan menjadi catatan tidak akan lagi saya akan tetap tidur disini.di dalam juknis ada 4 acuan atau pedoman salah satunya keadilan artinya seluruh calon murid mempunyai hak yang sama untuk masuk sekolah yang di tuju artinya junkis pun menjamin dari permendikdasmen no.3 tahun 2025 disitu diterangkan keadilan untuk anak-anak di jamin juknis masa pemerintah kita tidak bisa menjamin kita menoleh ke tahun 2024 dapodik kejar-kejaran sampai tahun 2012 kenapa tahun ini tidak bisa malah lebih parah tahun lalu anak-anak sudah masuk tapi sampai bulan 12 dapodik tidak ada tapi di dudukkan.tuntutan kami cuma satu minta anak-anak didudukkan di satu sekolah di mana namanya sudah ada di pendaftaran .kalau sma di masukkan di smk tidak masuk apalagi perempuan” ujarnya.
Ditempat yang sama Aan Pirang menambahkan,”menurut kami hal sifatnya prinsip sesuatu yang dibuat-buat oleh diknas sudah menyalahi aturan dari juknis,afirmasi,mutasi,tka dan domisili semuanya online tapi masih harus ke sekolah lagi vetifikasi lagi itu hanya membuang waktu orang tua saja dan satu lagi syarat afirmasi di juknis itu diterangkan harus memiliki salah satu kartu kip atau pkh.tetapi di palembang ini juknis membuat jika tidak ada salah satu sekolah menolak itu sudah menyalahi juknis,artinya juknis boleh dilandas seperti tahun belakang mereka tidak di penjara yang penting dapodiknya disusutkan.dinas pendidikan hanya memberikan solusi melalui pak sekda meminta penambahan siswa di setiap sma tapi untuk di smk kami menolak.untuk domisili yang dilihat nilai itu apa hubungannya lebih baik kembali ke jaman dulu di lihat dari rayon dan nem. Pungkas ya***(H Rizal).