MEDIABBC.co.id, Palembang — Upaya hukum praperadilan yang diajukan oleh Fitriana terhadap Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan dan Brigadir Polisi Andi Pratama kandas. Hakim tunggal Sangkot Lumban Tobing menolak seluruh permohonan praperadilan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (25/08/2025), dengan nomor perkara 16/Pid.Pra/2025/PN Plg.
Putusan ini sekaligus menjadi titik terang bagi proses hukum atas dugaan penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp1,6 miliar yang dilaporkan oleh AP ke Polda Sumsel.
“Dalam perkara praperadilan ini, objek yang dipersoalkan belum memenuhi syarat sebagai objek praperadilan karena belum adanya penetapan tersangka oleh penyidik. Maka permohonan ditolak seluruhnya,” ujar Hakim Sangkot saat membacakan putusan.
Penolakan ini mengukuhkan langkah hukum yang tengah ditempuh oleh penyidik. Kepala SPKT Polda Sumsel selaku Termohon 1 dan Brigadir Polisi Andi Pratama sebagai Termohon 2 dinyatakan tidak melakukan pelanggaran prosedur dalam menerima dan menindaklanjuti laporan.
Kuasa hukum Termohon, Aiptu Heru Pujo Handoko, SH, menyampaikan bahwa kemenangan dalam praperadilan ini membuka jalan bagi kelanjutan proses hukum.
“Dengan ditolaknya praperadilan, artinya penyelidikan terhadap dugaan penipuan dan penggelapan ini bisa diteruskan hingga tahap penetapan tersangka. Upaya hukum pemohon telah tertutup dalam perkara ini,” tegas Heru.
Menurutnya, keputusan hakim sekaligus mematahkan upaya penggugatan ulang dalam perkara yang sama.
Kuasa hukum Fitriana selaku pemohon, Indra Kasyanto, SH, MSi, CPL mengakui bahwa kliennya gagal membuktikan adanya penyimpangan prosedur dalam laporan yang ditangani Polda Sumsel. Salah satu saksi yang diajukan bahkan memberi keterangan yang justru memperlemah gugatan pemohon.
“Saksi yang kami hadirkan ternyata memberi keterangan terkait laporan berbeda, yakni laporan di Polda Metro Jaya, bukan laporan AP di Polda Sumsel. Ini menjadi salah satu alasan pokok permohonan kami ditolak,” ujarnya.
Dihubungi terpisah, kuasa hukum pelapor AP, Sapriadi Syamsudin, menyatakan bahwa pihaknya sejak awal membuka ruang damai, namun itikad baik tersebut tak dimanfaatkan oleh terlapor.
“Klien kami mengalami kerugian cukup besar dalam kasus ini. Kami yakin proses penyidikan akan segera dilakukan dan penegakan hukum akan berjalan sebagaimana mestinya,” ucap Sapriadi.
Dengan ditolaknya gugatan praperadilan ini, kepolisian kini memiliki ruang lebih leluasa untuk mempercepat proses penyelidikan dan membawa kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp1,6 miliar tersebut ke tahap berikutnya: penetapan tersangka.(H Rizal).