MEDIABBC.co.id – Palembang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) resmi menahan dua orang tersangka terkait kasus Obstruction of Justice dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun 2019-2023.

Penahanan dilakukan pada Senin, 2 Juni 2025.
Kedua tersangka yang ditahan adalah:
MO, seorang Penasihat Hukum, yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-12/L.6.5/Fd.1/06/2025 tanggal 2 Juni 2025.
MH, Kepala Seksi Program Pembangunan Ekonomi Desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin, yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-13/L.6.5/Fd.1/06/2025 tanggal 2 Juni 2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik menemukan cukup bukti.
“Sebelumnya, MO dan MH telah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kami menyimpulkan bahwa keduanya cukup bukti terlibat dalam dugaan perkara ini,” ujar Vanny di Palembang, Senin (02-06-2025).
Lebih lanjut, Vanny menambahkan, tersangka MO akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang, terhitung mulai 2 Juni 2025 hingga 21 Juni 2025. Sementara itu, untuk tersangka MH, penahanan dilakukan dalam perkara lain.
Modus Operandi Obstruction of Justice
Kejati Sumsel mengungkapkan bahwa modus operandi yang dilakukan kedua tersangka adalah dengan bersama-sama membuat skenario.
Skenario ini bertujuan untuk mengarahkan saksi RD dan MA agar memberikan keterangan yang tidak benar saat penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan jaringan internet desa di Muba.
“Tujuannya jelas, agar fakta yang sebenarnya tidak terungkap,” tegas Vanny.
Pasal yang Disangkakan Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan:
Kesatu: Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Atau Kedua: Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Sampai saat ini, tim penyidik Kejati Sumsel telah memeriksa total 12 saksi terkait perkara ini. Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor PRINT-10/L.6/Fd.1/04/2025 Tanggal 23 April 2025.
(Red)













