MEDIABBC.co.id – Palembang -Kisah rumah tangga seorang pemilik (Owner) perusahaan travel umroh terkemuka di Palembang menjadi sorotan publik. DS, sang suami sekaligus pelapor, membantah tuduhan melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya yang kini berstatus tersangka. Melalui kuasa hukumnya, DS justru mengungkapkan dugaan perselingkuhan sang istri dengan sopir pribadinya.
Dalam konferensi pers yang digelar di kantor Hukum Titis Rachmawati, Jalan Kapten A. Rivai, Palembang, Rabu (30/04), tim kuasa hukum DS yang terdiri dari Titis Rachmawati SH.,MH.,C.L.A, Redho Junaidi SH., MK., CRA, dan tim advokat lainnya memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang beredar luas. Mereka menyayangkan pemberitaan yang dinilai menyudutkan kliennya dan berpotensi merusak reputasi bisnis travel umroh dan haji yang telah dibangun.
“Klien kami awalnya memilih untuk tidak membuka masalah rumah tangga ini ke publik. Namun, karena pihak terlapor (istri DS) telah memberikan pernyataan di media yang seolah-olah menjadi korban, maka klien kami merasa perlu memberikan klarifikasi,” tegas Titis Rachmawati.
Titis menjelaskan bahwa dugaan KDRT ini bermula dari kecurigaan adanya hubungan spesial antara istri DS dengan seorang karyawan, yakni sopir pribadi mereka. Kecurigaan ini, menurutnya, telah berlangsung lebih dari satu tahun. DS yang awalnya tidak menaruh curiga akhirnya menemukan sejumlah fakta yang mengarah pada dugaan perselingkuhan tersebut. Ketika dikonfirmasi, sang istri membantah dan bahkan bersedia bersumpah di atas Al-Quran serta menyerahkan ponselnya untuk diperiksa.
“Kronologi dugaan KDRT terjadi pada 5 April lalu. Saat klien kami meminta ponsel istrinya, yang bersangkutan justru melarikan diri. Ketika berhasil dikejar dan ponsel berada di tangan klien kami, istrinya berusaha merebut kembali dengan cara menggigit tangan klien. Karena ponsel tersebut diduga berisi barang bukti, klien kami mempertahankan dan kemudian melaporkan kejadian ini,” papar Titis.
Lebih lanjut, Titis menunjukkan bukti berupa tangkapan layar (screenshot) percakapan WhatsApp antara istri DS dengan sopirnya yang diduga mengarah pada perselingkuhan. Bukti ini akan diserahkan kepada pihak kepolisian sebagai barang bukti pendukung laporan KDRT.
Sementara itu, Redho Junaidi SH.,MH menambahkan bahwa pihaknya menghormati proses hukum terkait laporan dugaan KDRT terhadap kliennya di Polrestabes Palembang. Namun, mereka meragukan keabsahan visum yang dilakukan oleh pihak terlapor.
“Kami mempertanyakan kejelasan visum tersebut, termasuk waktu, tempat, dan proses pembuatannya. Klien kami bersikukuh tidak melakukan KDRT. Bahkan, saat terjadi konflik, klien kami sendiri yang mengantarkan istrinya ke rumah orang tuanya tanpa adanya luka, dan ini ada bukti videonya,” ungkap Redho.
Tim kuasa hukum DS juga mengambil langkah hukum dengan melaporkan balik istri kliennya ke Polda Sumsel atas dugaan laporan palsu terkait KDRT di Polrestabes Palembang.
“Kami melaporkan dugaan laporan palsu ini ke Polda Sumsel. Kami yakin laporan KDRT itu tidak benar dan tidak pernah terjadi,” tegas Bayu Prasetya Andrinata SH, anggota tim kuasa hukum DS.
Laporan ke Polda Sumsel dengan nomor LP/B/IV/2025/SPKT/POLDA SUMSEL/ telah dibuat pada hari ini, 30 April 2025, atas nama pelapor Titis Rachmawati. Laporan ini terkait dugaan tindak pidana sumpah palsu, laporan palsu, dan keterangan palsu sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 tahun 1946.
(Rina)













