HIMPKA Geruduk Kantor Gubernur Soroti Pendidikan Sumsel Dan Adanya Diskriminasi Guru Di SMAN 18

MEDIABBC.co.id – Palembang – Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Keluarga Taman Siswa Sumatera Selatan (DPD HIMPKA Sumsel) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur Sumatera Selatan pada Jumat (28-04-2024). Aksi ini merupakan bentuk keprihatinan mendalam HIMPKA terhadap kondisi pendidikan di Sumatera Selatan, yang mereka nilai dalam kondisi “darurat”.

Koordinator  aksi Ki Musmulyono Sp. didampingi Joee Karno menyuarakan beberapa tuntutan dalam orasinya : terkait berbagai permasalahan pendidikan di provinsi sumatera selatan, terutama menyoroti polemik Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 yang dinilai bermasalah dengan ditemukannya 911 calon siswa tidak layak. Selain itu, HIMPKA juga menyoroti dugaan penahanan ijazah, intimidasi, dan kriminalisasi terhadap guru di SMAN 18 Palembang.

“Kami mendesak Bapak Gubernur Sumatera Selatan untuk segera membenahi pendidikan di Sumatera Selatan yang kami anggap Darurat Pendidikan Sumsel,” tegas perwakilan HIMPKA.

Adapun delapan poin tuntutan yang disuarakan HIMPKA adalah:

Mendesak Gubernur mencabut Surat Keputusan Pj. Gubernur Sumsel No. 234/KPTS/DISDIK/2024 dan mengembalikan Pergub No.13 Tahun 2021.

Menghentikan pelanggaran hak anak.

Mengembalikan sistem Computer Assisted Test (CAT) dalam PPDB.

Menghentikan intervensi lembaga negara dalam urusan pendidikan.

Membatalkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMAN 17 Palembang dan 6 SMA berasrama lainnya yang dinilai terburu-buru.

Menghentikan penahanan ijazah siswa dan menindak tegas kepala sekolah yang melakukannya karena masalah uang komite.

Menghentikan kriminalisasi terhadap guru SMAN 18 yang sedang berproses hukum di Polrestabes Palembang.

Membubarkan Komite Sekolah dan mengaudit penggunaan dana komite di seluruh Sumatera Selatan.

Koordinator aksi, Ki Musmulyono SP, menyatakan bahwa aksi ini bertujuan untuk mendorong reformasi pendidikan yang adil dan transparan. “Negara menjamin pendidikan yang layak bagi setiap warga negara. Kami mendesak agar situasi darurat pendidikan di Sumatera Selatan segera diselesaikan demi masa depan anak-anak negeri,” ujarnya.

Ki Josua Reynaldy Sirait SE menambahkan bahwa perjuangan HIMPKA adalah bentuk tanggung jawab moral untuk menciptakan sistem pendidikan yang bermartabat dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Massa aksi di terimah langsung Gubernur Herman Deru dihadapan  perwakilan massa aksi  gubernur menyatakan: akan menindaklanjuti dan di telaah  seluruh tuntutan Dari Himpka  oleh biro hukum provinsi.

“Seluruh tuntutan aksi akan kita tindaklanjuti dan akan ditelaah oleh biro hukum ” ujarnya singkat ,sembari pamit  meninggal massa aksi.

Terungkap fakta baru terkait permasalahan di SMAN 18 Palembang.

Beberapa guru yang  telah menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polrestabes Palembang,angkat bicara  yakni JM, LN, dan YH, membeberkan adanya dugaan pungutan tidak wajar dan intimidasi di sekolah tersebut.

Menurut LN, pungutan sukarela yang awalnya ditujukan untuk membantu tenaga honorer, OB, dan satpam, meningkat signifikan di masa kepemimpinan kepala sekolah HS. Bahkan, terdapat alokasi dana yang tidak jelas peruntukannya, termasuk dugaan untuk “operator TPG diknas” dan “MKKS”.

Para guru yang mempertanyakan hal ini justru mendapat perlakuan tidak menyenangkan.

“Padahal yang ditanyakan pada kepala sekolah mengapa ada iuran buat Diknas sebesar 1 juta dan MKKS sebesar 500 ribu, dan kepala sekolah marah serta membantah bahwa jika tidak ada duit diknas itu tidak bekerja,”

Dan adanya Intimidasi yang dialami guru-guru oleh kepsek  SMAN 18,yaitu  telah melaporkan ke pihak berwajib, tidak diberikannya nilai PMM (Pengelolaan Kinerja), hingga keharusan membuat pernyataan di atas materai yang menyangkal adanya masalah di sekolah.

“JM juga membeberkan bahwa banyak guru-guru yang ada di SMAN 18 yang mengeluh dengan adanya iuran yang tidak jelas oleh kepsek tersebut namun tidak berani mengungkapkan sebab yang disuruh membuat pernyataan di atas materai bahwa kisrus di 18 tentang sumbangan dan lain – lain itu tidak benar,” jelas JM.

YH menambahkan bahwa masalah ini sudah dilaporkan ke Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan sejak satu tahun lalu, bahkan sudah tiga kali dibahas di DPRD Sumsel pada periode 2024 dan satu kali audiensi di tahun 2025, namun belum ada penyelesaian.

“Pihak diknas terkesan diam tutup mata padahal banyak guru yang bertanya apa Diknas tidak mendengar jika ada gejolak artinya ada pengawasan melekat yang kendor di internal sehingga materi ini akhirnya terbuka keluar,” kata YH.

Lebih lanjut, YH mengungkapkan bahwa guru-guru SMAN 18 bahkan didatangi polisi ke rumah untuk mencari informasi dan menyelidiki kasus ini. Mereka berharap kepala sekolah segera dinonaktifkan agar semua pihak berani mengungkapkan kebenaran tanpa rasa takut akan mutasi.

Dan andanya penahanan ijazah siswa, terungkap bahwa praktik ini telah terjadi sejak tahun 2014 hingga 2024 dengan alasan siswa belum melunasi uang komite.

Padahal, DPRD Sumsel periode 2024 telah meminta pihak sekolah untuk segera memberikan ijazah tanpa syarat. Namun, saat pengambilan ijazah, siswa justru dipaksa membuat surat pernyataan oleh pihak Tata Usaha (TU), yang memicu keributan dengan orang tua siswa.

JM menambahkan bahwa saat BAP, terkesan adanya penggiringan opini bahwa informasi yang disampaikan adalah fitnah. Anehnya, berita online terkait masalah ini justru menghilang (di-takedown). Meski demikian, guru-guru tetap dimintai keterangan sebagai saksi atas dugaan pencemaran nama baik.

“Saya mau tanyakan pencemaran nama baik siapa, siap pelakunya, apa permasalahannya. Jika yg di sampaikan itu sesuai data dan bukti apakah itu fitnah,” ujar JM.

juga mengungkapkan tindakan kepala sekolah yang dinilai menghina guru saat upacara HUT Kemerdekaan RI ke-79 dengan menuding adanya oknum guru bermasalah dan meminta siswa bertepuk tangan. Selain itu, terdapat dugaan penjualan tanjak dan selendang dengan harga tidak wajar mengatas namakan arahan gubernur, serta praktik siswa OSIS yang diminta memata-matai guru.

Para guru berharap Gubernur dapat menindaklanjuti permasalahan ini dan memberikan keadilan, menghentikan diskriminasi, serta menindak tegas kepala sekolah yang membuat aturan sewenang-wenang dan mengintimidasi guru.

(Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *